Total Tayangan Halaman

Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Oktober 2014

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

Kewenangan Pemerintahan dalam Keadaan Darurat

Menjamin agar negara selalu berada dalam keadaan normal dan damai adalah salah satu tugas pokok pemerintahan negara yang salah satu tujuan pembentukannya adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana termaktub dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. Akan tetapi, dalam keadaan normal itu, seperti ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, proses pemerintahan dibatasi hanya dapat diselenggarakan menurut cara-cara yang ditentukan dalam undang-undang dasar. Pentingnya tugas untuk memberikan perlindungan terhadap keamanan negara dan keselamatan bersama seperti tersebut di atas juga berlaku di semua negara. Bradley dan Ewing menyatakan, “The maintenance of the security of the state is a primary duty of the government.”
Akan tetapi, menurut kedua penulis ini juga, “In performing this duty, it is important that governments do so without trespassing on individual liberty any more than is reasonable necessary.
Karena itu, Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 tersebut di atas menentukan, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.”
Prinsip inilah yang biasa dinamakan prinsip “constitutional government”, yaitu pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar.
Jika keadaan normal itu tidak dapat dipertahankan karena berbagai sebab, barulah dapat dilakukan berbagai langkah yang tidak biasa atau tidak normal berdasarkan ketentuan peraturan yang juga tidak biasa atau tidak normal. Dalam UUD 1945, terdapat dua pasal yang berkaitan dengan pengaturan keadaan yang bersifat darurat atau keadaan tidak normal itu, yaitu Pasal 12 dan Pasal 22. Pasal 12 berbunyi, “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.”
Sedangkan Pasal 22 berisi tiga ayat, yaitu:
(1)   Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang;
(2)   Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut;
(3)   Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Dapat dikatakan bahwa Pasal 12 UUD 1945 mengatur tentang keadaan bahaya yang mengakibatkan timbulnya keadaan darurat (emergency condition). Sedangkan Pasal 22 mengatur kewenangan Presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai bentuk dari “emergency legislation” menurut UUD 1945.
Menurut Durga Das Basu, “A state of emergency exists under the Constitution when the President makes a ‘Proclamation of Emergency’, … But no such Proclamation can be made by the President unless the Union Ministers of Cabinet rank headed by the Prime Minister, recommend to him, in writing, that such a Proclamation should be issued.” [Article 352 (3)].
Proklamasi keadaan darurat itu sendiri haruslah diajukan kepada kedua kamar parlemen dalam waktu satu bulan sejak proklamasi atau pemberlakuan keadaan darurat itu ditetapkan. Pemberlakuan keadaan darurat itu harus dihentikan kecuali jika dalam waktu satu bulan itu, kedua kamar parlemen menyetujui pemberlakuan keadaan darurat itu. Hal ini sangat berbeda dari pengaturan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam UUD 1945. Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut. Dengan rumusan demikian, maka Perpu itu masih dianggap sah berlaku selama masa persidangan yang berjalan ditambah masa persidangan yang akan datang belum berakhir, maka selama itu pula Perpu yang ditetapkan oleh Presiden masih dapat dijadikan rujukan untuk bertindak dalam keadaan kegentingan yang dianggap memaksa oleh Pemerintah. Artinya, masa berlaku suatu Perpu dapat saja selama satu tahun.
S.E. Finer, dan kawan-kawan dalam Comparing Constitutions, membedakan keadaan darurat itu dalam tiga kategori, yaitu:
a.       Keadaan darurat karena perang (State of War, atau State of Defence), yaitu keadaan perang bersenjata;
b.      Keadaan darurat karena ketegangan (State of Tension), tremasuk dalam pengertian bencana alam atau pun ketegangan sosial karena peristiwa-peristiwa politik;
c.       Keadaan darurat karena kepentingan internal pemerintahan yang memaksa (Innere Notstand). Meskipun tidak terdapat keadaan darurat, tetapi ada kepentingan internal pemerintahan yang mesti dilakukan tetapi instrumen undang-undang yang ada tidak memungkinkan untuk itu, maka dapat ditempuh dengan penerbitan suatu Perpu sebagai landasan hukum bagi tindakan yang bersifat menyimpang dari ketentuan yang ada.
Cakupan pengertian keadaan darurat yang terdapat dalam ketiga macam keadaan tersebut, pada dasarnya—jika diperinci—dapat meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.       Keadaan perang di dalam negeri, karena external aggression;
b.      Keadaan perang di luar negeri atau front di luar negeri;
c.       Keadaan pemberontakan bersenjata oleh gerakan separatis di dalam negeri;
d.      Keadaan pemberontakan bersenjata karena perebutan kekuasaan;
e.       Keadaan bencana alam yang menimbulkan kepanikan, ketegangan sosial, dan yang menyebabkan mesin konstitusional pemerintahan tidak dapat berfungsi sebagaimana seharusnya;
f.       Keadaan sosial yang rusuh atau kerusuhan sosial (social unrest) yang luas dan menyebabkan mesin konstitusional pemerintahan tidak berfungsi sebagaimana mestinya;
g.      Keadaan keuangan dan kondisi administrasi yang tidak mendukung, sehingga mesin legal dan konstitusional administrasi pemerintahan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, sementara kebutuhan untuk bertindak sudah sangat genting dan mendesak.
h.      Keadaan-keadaan lain dimana fungsi-fungsi kekuasaan konstitusional yang sah tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya, kecuali dengan melanggar undang-undang tertentu, sementara keharusan untuk mengubah undang-undang dimaksud belum dapat dipenuhi dalam waktu yang tersedia.
Keadaan-keadaan darurat dimaksud dapat mencakup wilayah hukum yang berbeda-beda, mulai dari wilayah nasional sampai ke wilayah lokal. Karena itu, dari sudut pandang wilayah berlakunya keadaan darurat itu, kita dapat membedakan antara:
1.      Darurat Nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia;
2.      Darurat Daerah Regional yang berlaku untuk seluruh wilayah antar provinsi tertentu;
3.      Darurat Daerah Provinsi yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi tertentu;
4.      Darurat Lokal yang berlaku untuk wilayah-wilayah tertentu saja dalam wilayah kabupaten atau kota.
Adapun mengenai syarat-syarat yang perlu diatur mengenai keadaan darurat itu, dapat kita bedakan antara syarat-syarat materiil dan syarat-syarat formil. Syarat materil adalah syarat yang menyangkut alasan substantif diberlakukannya keadaan darurat yang bersangkutan. Misalnya, timbulnya perang dengan negara lain, terjadinya bencana alam seperti Tsunami di Aceh atau gempa bumi di Yogyakarta yang banyak menelan korban jiwa dan harta benda serta fasilitas umum infrastruktur kota dan desa. Sedangkan syarat-syarat yang berkenan dengan prosedur pembentukannya sebagai syarat formil, dapat dikaitkan dengan hal-hal sebagai berikut:
a.       Bentuk baju hukum penetapan dan pengaturan mengenai keadaan darurat itu ditentukan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagaimana dimaksud oleh UUD 1945. Karena itu, yang berwenang menetapkan keadaan darurat itu hanya Presiden, bukan pejabat yang lain;
b.      Perpu tersebut disahkan dan ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara sebagaimana mestinya;
c.       Perpu tersebut menentukan dengan jelas ketentuan undang-undang apa saja yang dikesampingkan oleh berlakunya Perpu tersebut;
d.      Perpu dimaksud juga menentukan dengan jelas wilayah hukum berlakunya dalam wilayah Republik Indonesia. Misalnya apakah Perpu itu berlaku untuk seluruh wilayah nasional atau hanya berlaku di daerah tertentu saja, seperti hanya di provinsi tertentu atau di kabupaten tertentu;
e.       Perpu tersebut menentukan dengan pasti lama masa berlakunya atau batas waktu berlakunya Perpu tersebut. Jika pembatasan semacam itu tidak ditegaskan, berarti Perpu tersebut hanya berlaku selama masa persidangan DPR sampai dengan dibukanya kembali masa persidangan berikutnya.
Ketentuan mengenai keadaan darurat ini rawan disalahgunakan oleh penguasa. Oleh karena itu, agar keadaan darurat tersebut tidak ditafsirkan secara sewenang-wenang oleh kepala negara, perlu ditentukan adanya syarat-syarat yang ketat.
Menurut van Dullemen, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk itu, apabila disarikan meliputi empat hal, yaitu:
                    i. Harus nyata bahwa kepentingan negara sebagai kepentingan yang tertinggi (de hoogste belang) sedang berada dalam pertaruhan dalam arti bahwa hidup matinya negara itu bergantung kepada tindakan yang bersangkutan;
                     ii. Bahwa tindakan yang diperlukan itu merupakan jalan terakhir, dan tidak tersedia alternatif lain yang mencukupi untuk mengatasi keadaan yang ditakutkan akan membahayakan kepentingan negara itu;
                    iii.  Tindakan tersebut dimaksudkan untuk waktu yang terbatas atau bersifat sementara, dan;
                  iv.   Bahwa waktu tindakan itu diambil, DPR terbukti memang tidak dapat mengadakan sidang atau persidangan, meskipun sidang yang bersifat darurat sekalipun. Jika salah satu dari keempat syarat tersebut tidak terpenuhi, maka keadaan darurat yang ditetapkan dan produk hukum (emergency legislation) yang ditetapkan atas dasar keadaan darurat dimaksud tidak sah dan tidak dapat diakui keabsahannya menurut hukum.
Namun dalam praktiknya, persyaratan yang diuraikan oleh van Dullemen ini dapat dikatakan sangat ketat. Karena itu, keadaan darurat itu sendiri harus dibedakan ke dalam beberapa kategori seperti diuraikan di atas. Bentuk peraturan yang ditetapkan untuk menyelenggarakan kegiatan negara dan pemerintahan dalam keadaan darurat itu dalam bahasa Inggrisnya disebut martial law atau emergency legislation. Dipandang dari segi isinya, peraturan demikian sebenarnya merupakan legislative act atau undang-undang, tetapi karena keadaan darurat tidak memungkinkan untuk membahasnya bersama-sama dengan parlemen, maka kepala pemerintahan eksekutif menetapkannya secara sepihak tanpa didahului oleh persetujuan parlemen, yaitu dalam bentuk peraturan khusus yang disebut  martial law, emergency law,  atau emergency legislation.


Penangggung Jawab Keadaan Darurat

Pada pokoknya, kewenangan untuk menanggulangi, mengatasi, dan mengelola keadaan darurat terletak di tangan Kepala Negara. Di negara-negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil, kewenangan tersebut bera di tangan Presiden, sedangkan di kalangan negara-negara yang menganut sistem parlementer atau pemerintahan kabinet, kewenangan tersebut berada di tangan Raja, Ratu, Kaisar, atau Presiden. Dengan demikian, tanggung jawab keadaan darurat nasional seperti di Indonesia berada di pundak Presiden. Di Indonesia yang susunan organisasi negaranya adalah negara kesatuan, Gubernur dan Bupati/Walikota adalah kepala pemerintahan daerah, dan bukan kepala negara bagian.

Oleh karena itu, para Gubernur, Bupati, dan Walikota di Indonesia tidak dapat menyandang kewenangan untuk menetapkan keadaan darurat dan mengeluarkan peraturan untuk mengatasi keadaan darurat itu. Yang berwenang untuk itu hanya kepala negara, yaitu Presiden.  Gubernur, Bupati, dan Walikota hanya bertindak sebagai penanggung jawab operasional di lapangan, atau sebagai aparat pelaksana keadaan darurat di daerah masing-masing. Untuk berlaku sah sebagai keadaan darurat, Presiden harus mendeklarasikan atau memproklamasikannya terlebih dulu secara resmi, dan kemudian menetapkan peraturan yang bersifat khusus sehingga selama keadaan darurat berlangsung, fungsi-fungsi pemerintahan dapat diselenggarakan dengan cara-cara yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam keadaan normal.

- Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi -

Rabu, 29 Agustus 2012

Jenis-jenis Pidana (dalam KUHP)


Dalam  Pasal 10 KUHP disebutkan bahwa pidana terdiri atas tujuh (7) jenis, yakni tiga (4) jenis pidana pokok dan tiga (3) jenis pidana tambahan, antara lain:
a.       Pidana Pokok:
1.      Pidana mati;
2.      Pidana penjara;
3.      Pidana kurungan;
4.      Pidana denda
b.      Pidana Tambahan:
1.      Pencabutan hak-hak tertentu;
2.      Perampasan barang-barang tertentu;
3.      Pengumuman putusan hakim.
NB: Selain tujuh jenis hukuman di atas, terdapat hukuman Tutupan yang diatur dalam dalam UU No.20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan . Tujuan dari hukuman Tutupan ini sendiri adalah untuk menggantikan pidana penjara dalam hal hakim mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.
Ketujuh jenis hukuman di atas terkait pada empat kepentingan orang yang dilindungi oleh hukum pidana, yaitu:
I.                    Jiwa                 : orang, yang dikenai:
1.      Hukuman mati
II.                 Kemerdekaan  : orang, yang dikenai:
1.      Hukuman penjara
2.      Hukuman kurungan
III.               Milik                : orang, yang dikenai:
1.      Hukuman denda
2.      Hukuman perampasan barang
IV.              Kehormatan     : orang, yang dikenai:
1.      Hukuman pencabutan hak-hak tertentu
2.      Hukuman pengumuman putusan hakim

Jumat, 24 Agustus 2012

Teknik Pembuatan Surat Dakwaan (SE JAGUNG RI NO: SE-004/J.A/11/1993)


Teknik pembuatan Surat Dakwaan berkenaan dengan pemilihan bentuk Surat Dakwaan dan Redaksi yang dipergunakan dalam merumuskan Tindak Pidana yang didakwakan, yakni:
1.      Pemilihan Bentuk.
Bentuk Surat Dakwaan disesuaikan dengan jenis Tindak Pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Apabila terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana, maka digunakan dakwaan tunggal. Dalam hal terdakwa melakukan satu Tindak Pidana yang menyentuh beberapa perumusan Tindak Pidana dalam Undang-Undang dan belum dapat dipastikan tentang kualifikasi dan ketentuan pidana yang dilanggar, dipergunakan dakwaan alternatif atau subsidair. Dalam hal terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri-sendiri, dipergunakan bentuk dakwaan kumulatif.
2.      Teknis Redaksional
Hal ini berkenaan dengan cara merumuskan fakta-fakta dan perbuatan terdakwa yang dipadukan dengan unsur-unsur Tindak Pidana sesuai perumusan ketentuan pidana yang dilanggar, sehingga nampak dengan jelas bahwa fakta-fakta perbuatan terdakwa memenuhi segenap unsur Tindak Pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan. Perumusan dimaksud  harus dilengkapi dengan uraian tentang waktu dan tempat Tindak Pidana dilakukan. Uraian kedua komponen tersebut dilakukan secara sistematis dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan kalimat-kallimat efektif

Bentuk-bentuk Surat Dakwaan (SE JAGUNG RI NO: SE-004/J.A/11/1993)


Undang-Undang tidak menetapkan bentuk Surat Dakwaan.. Bentuk Surat Dakwaan yang dikenal dalam perkembangannya adalah sebagai berikut:
1.      Tunggal
Dalam Surat Dakwaan hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan  untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya. Misalnya hanya didakwakan Tindak Pidana Pencurian (pasal 362 KUHP).
2.      Altermatif
Dalam Surat Dakwaan terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan.
Meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, tetapi hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan.
Pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurut sesuai lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada  dakwaan yang dipandang terbukti. Apabila salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Misalnya didakwakan:
Pertama            : Pencurian (pasal 362 KUHP), atau 
Kedua              : Penadahan (pasal 480 KUHP).
3.      Subsidair.
Sama halnya dengan dakwaan alternatif, dakwaan subsider juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah. Pembuktiannya dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan yang dipandang terbukti.
Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan.
Misalnya didakwakan :
Primair             : Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP),
Subsidair          : Pembunuhan (pasal 338 KUHP),
Lebih Subsidair            : Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang (pasal  351(3)KUHP).
4.      Kumulatif.
Dalam Surat Dakwaan kumulatif, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tigas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri.
Misalnya didakwakan :
 Kesatu            : Pembunuhan (pasal 338 KUHP), dan
 Kedua             : Pencurian dengan pernberaten (363 KUHP), dan
 Ketiga                         : Perkosaan (pasal 285 KUHP).
5.      Kombinasi
Disebut dakwaan kombinasi, karena di dalam bentuk ini dikombinasikan/digabungkan antara  dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau Subsidair. Timbulnya bentuk ini seiring dengan perkembangan dibidang kriminalitas  yang semakin variatif baik dalam bentuk/jenisnya maupun dalam modus operandi yang dipergunakan.
Misalnya didakwakan:
·         Kesatu :
Primair             :  Pembunuh berencana (pasal 340 KUHP)
Subsidair          : Pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP);
Lebih Subsidair            : Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang (pasal 351 (3) KUHP);
·         Kedua :
Primair             : Pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP);
Subsidair          : Pencurian (pasal 362 KUHP), dan
·         Ketiga : 
Perkosaan (pasal 285 KUHP). 

Syarat-syarat Membuat Surat Dakwaan (SE JAGUNG RI NO: SE-004/J.A/11/1993)


Pasal 143 (2) KUHAP menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan Surat Dakwaan, yakni syarat-syarat yang berkenaan dengan tanggal, tanda tangan Penuntut Umum dan identitas lengkap terdakwa. Syarat-syarat dimaksud dalam praktek disebut sebagai syarat formil.
Sesuai ketentuan pasal 143 (2) huruf a KUHAP, syarat formil meliputi :
a.       Surat Dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pernbuat Surat Dakwaan;
b.      Surat Dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
Disamping syarat formil tersebut ditetapkan pula bahwa Surat Dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan dengan menyebutkan tempat dan waktu Tindak Pidana itu dilakukan. Syarat ini dalam praktek tersebut sebagai syarat materiil. Sesuai ketentuan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, syarat materiil. meliputi :
a.       Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan;
b.      Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat Tindak Pidana itu dilakukan.
·         Uraian secara cermat, berarti menuntut ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa. Dengan menempatkan kata "cermat" paling depan dari rumusan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, pembuat Undang-Undang menghendaki agar Jaksa Penuntut Umum dalam membuat  Surat Dakwaan selalu bersikap korek dan teliti.
·         Uraian secara jelas, berarti uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam Surat Dakwaan, sehingga terdakwa -dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya.
·         Uraian secara lengkap, berarti Surat Dakwaan itu memuat semua unsur (elemen) Tindak Pidana yang didakwakan. Unsur-unsur tersebut harus terlukis didalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam Surat Dakwaan.
Secara materiil suatu Surat Dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila Surat Dakwaan tersebut telah  memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang :
1.      Tindak Pidana yang dilakukan;
2.      Siapa yang melakukan Tindak Pidana tersebut;    
3.      Dimana Tindak Pidana dilakukan;
4.      Bilamana/kapan Tindak Pidana dilakukan;
5.      Bagaimana Tindak Pidana tersebut dilakukan;
6.      Akibat apa yang ditimbulkan Tindak Pidana tersebut (delik materiil).
7.      Apakah yang mendorong terdakwa melakukan Tindak Pidana tersebut (delik-delik tertentu);
8.      Ketentuan-ketentuan Pidana yang diterapkan.
Komponen-komponen tersebut secara  kasuistik harus disesuaikan dengan jenis Tindak Pidana yang didakwakan (apakah Tindak Pidana tersebut termasuk delik formil atau delik materiil). Dengan demikian dapat diformulasikan bahwa syarat formil adalah syarat yang berkenaan dengan formalitas pembuatan Surat Dakwaan, sedang syarat materiil adalah syarat yang berkenaan dengan materi/substansi Surat Dakwaan. Untuk keabsahan Surat Dakwaan, kedua syarat tersebut harus dipenuhi. Tidak terpenuhinya syarat formil, menyebabkan Surat Dakwaan dapat dibatalkan (vernietigbaar), sedang  tidak terpenuhinya syarat materiil menyebabkan dakwaan batal demi hukum (absolut nietig). 

Dasar Pembuatan Surat Dakwaan (SE JAGUNG RI NO: SE-004/J.A/11/1993)


1.      Penuntut Umum mempunyai wewenang membuat Surat Dakwaan (pasal 14 huruf d KUHAP);
2.      Penuntut Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun  yang didakwa melakukan suatu Tindak Pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan,yang berwenang mengadili (pasal 137 KUHAP);  
3.      Pembuatan Surat Dakwaan dilakukan oleh Penuntut Umum bila ia berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan (pasal 140 ayat 1 KUHAP).
Surat Dakwaan merupakan penataan konstruksi yuridis atas fakta-fakta  perbuatan terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan dengan cara merangkai perpaduan antara fakta-fakta perbuatan tersebut dengan unsur-unsur Tindak Pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Pidana yang bersangkutan.



Fungsi Surat Dakwaan (SE JAGUNG RI NO: SE-004/J.A/11/1993)


Fungsi Surat Dakwaan dapat dikategorikan :
a.       Bagi Pengadilan/Hakim, Surat Dakwaan merupakan dasar dan sekaligus  membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam  penjatuhan keputusan;
b.      Bagi Penutut Umum, Surat Dakwaan merupakan dasar pembuktian/analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum;
c.       Bagi terdakwa/Penasehat Hukum, Surat Dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan. 

Jenis-jenis Hukuman dalam KUHP


Dalam  Pasal 10 KUHP disebutkan bahwa hukuman terdiri atas tujuh (7) jenis, yakni tiga (4) jenis hukuman pokok dan tiga (3) jenis hukuman tambahan, antara lain:
a.       Hukuman pokok:
1.      Hukuman mati;
2.      Hukuman penjara;
3.      Hukuman kurungan;
4.      Hukuman denda
b.      Hukuman tambahan:
1.      Pencabutan hak-hak tertentu;
2.      Perampasan barang-barang tertentu;
3.      Pengumuman putusan hakim.
Selain tujuh jenis hukuman di atas, terdapat hukuman Tutupan yang diatur dalam dalam UU No.20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan . Tujuan dari hukuman Tutupan ini sendiri adalh untuk menggantikan pidana penjara dalam hal hakim mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.

Kamis, 16 Agustus 2012

Perjanjian Peminjaman Uang


PERJANJIAN PEMINJAMAN UANG
(untuk mendirikan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK))
Perjanjian Peminjaman Uang untuk mendirikan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK) ini dibuat pada hari: Kamis, 12 Agustus 2012 di Jalan Melati No.7 Kel. Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur oleh dan antara:
Nama               : Thomas Steven,
Pekerjaan         : Karyawan swasta      
Nomor KTP     : 074005004031989.  
Alamat                         : Jalan Nangka No.8 Kel. Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur
Selanjutnya disebut “Pihak Pertama”.

Nama               : Daniel Kevin,
Pekerjaan         : Pengusaha
Nomor KTP     : 074005018201972.
Alamat                         : Jalan Melati No.7 Kel. Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur
 Selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk mengadakan kerjasama Peminjaman Uang untuk mendirikan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK) dalam rangka penerimaan mahasiswa baru dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pihak Pertama dengan ini sepakat untuk meminjamkan uang kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagai modal untuk menjalankan Peminjaman Uang untuk mendirikan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK) yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua, dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk meminjam uang tersebut dari Pihak Pertama untuk menjalankan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK) tersebut.
  2. Bahwa, Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak dilakukannya penyerahan uang pinjaman tersebut dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
  3. Bahwa, terhadap peminjaman uang tersebut, Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua akan memberikan bagian keuntungan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK) tersebut kepada Pihak Pertama sebesar 20 % (dua puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh Pihak Kedua dari usaha penjualan hewan kurban tersebut, yang pembayarannya akan dilakukan bersamaan dengan pengembalian pinjaman pokok.
  4. Bahwa, dalam hal Pihak Kedua mengalami kerugian, maka Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk ikut menanggung kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua tersebut, dan dalam hal demikian Pihak Kedua hanya berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman pokok.
  5. Bahwa, dalam hal terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian ini Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, dan dalam hal musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Demikian Kesepakatan ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal kesepakatan ini dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama,                                                                          Pihak Kedua,

Thomas Steven                                                                          Daniel Kevin


Contoh Surat Gugatan Wanprestasi


Jakarta, __ ___________ 2012
Kepada Yth.,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
_______________
_______________
Jakarta
Perihal: GUGATAN WANPRESTASI

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
____________________ (perorangan), beralamat di Jalan _______________ No. __, RT __ RW ___, Kelurahan _______, Kecamatan ________, ___________,  _____________, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
PENGGUGAT dengan ini hendak mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap:
________________ (nama perusahaan)beralamat di Jalan ____________ No. __, RT. ___ RW ___, Kelurahan ___________, Kecamatan __________, Jakarta Selatan, yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya bernama ________________ (nama Direktur), beralamat di Jalan __________ No. __, RT __ RW __, Kelurahan ___________, Kecamatan _____________, ___________, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Adapun dasar-dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
DALAM POSITA
  1. Bahwa, pada tanggal __ __________ 2012, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mengadakan kerja sama berupa pemberian tugas pelaksanaan pekerjaan _______________ yang akan dilaksanakan pada tanggal __ _________ 2012 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama No. ___________________ yang dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara keduanya pada tanggal __ _____________ 2012 (selanjutnya disebut “Perjanjian”), Perjanjian mana telah menempatkan PENGGUGAT sebagai Pelaksana Kerja dan TERGUGAT sebagai Pemberi Kerja (Bukti P-1);
  2. Bahwa, berdasarkan Pasal __ Perjanjian, PENGGUGAT sebagai Pelaksana Kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan berupa ________________;
  3. Bahwa berdasarkan Pasal __ Perjanjian, PENGGUGAT sebagai Pelaksana Kerja berhak memperoleh Honorarium dari TERGUGAT sebesar Rp. _________ (____________ rupiah) (selanjutnya disebut “Honorarium”);
  4. Bahwa berdasarkan Pasal __ Perjanjian, pembayaran Honorarium yang menjadi hak PENGGUGAT tersebut akan dilakukan oleh TERGUGAT secara bertahap, yaitu meliputi:Pembayaran Tahap Pertama sebesar __% (________ persen) dari Honorarium atau sebesar Rp. __________ (_____________ rupiah) dilakukan pada tanggal __ ___________ 2012;Pembayaran Tahap Kedua sebesar __ % (__________ persen) dari Honorarium atau sebesar Rp. ___________ (____________ rupiah) dilakukan pada tanggal __ __________ 2011;Bahwa pada tanggal ___ ___________ 2012, PENGGUGAT telah melaksanakan seluruh pekerjaannya yang merupakan kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT sesuai dengan Perjanjian;
  5. Bahwa dengan telah dilaksanakannya seluruh kewajiban PENGGUGAT tersebut, maka berdasarkkan Pasal __ Perjanjian PENGGUGAT berhak untuk menerima pembayaran Honorarium dari TERGUGAT sebesar Rp. ____________ (_____________ rupiah);
  6. Bahwa, untuk melaksanakan kewajiban pembayaran Honorarium dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melaksanakan Pembayaran Tahap Pertama Honoraium kepada PENGGUGAT sehingga jumlah pembayaran kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang telah dilaksanakan sampai dengan batas akhir jangka waktu pembayaran seluruh nilai Honorarium berdasarkan Perjanjian yang jatuh tempo pada tanggal __ __________ 2012 adalah sebesar Rp. ___________ (_________________ rupiah);
  7. Bahwa, dengan telah dilaksanakannya Pembayaran Tahap Pertama Honorarium yang merupakan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT tersebut, maka sisa Pembayaran Tahap Kedua Honorarium yang menjadi kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sampai dengan batas akhir jangka waktu berdasarkan Perjanjian adalah sebesar Rp. ____________ (____________ rupiah);
  8. Bahwa, pada tanggal __ ____________ 2012, TERGUGAT telah mengajukan permohonan keringanan Pembayaran Tahap Kedua Honorarium kepada PENGGUGAT berdasarkan surat nomor _____________ tanggal __ ________ 2012 perihal “______________________”, yang pada intinya berisi (Bukti P-2):
    1. Pengakuan TERGUGAT bahwa TERGUGAT masih memiliki kewajiban Pembayaran Tahap Kedua Honorarium kepada PENGGUGAT sebesar Rp. _____________ (______________ rupiah);
    2. Janji TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban TERGUGAT tersebut kepada PENGGUGAT paling lambat tanggal __ ____________ 2012;
  9. Bahwa, berdasarkan surat permohonan penangguhan waktu Pembayaran Tahap Kedua Honoraium dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT tersebut, maka PENGGUGAT secara lisan telah menyetujui permohonan TERGUGAT untuk mengundurkan waktu Pembayaran Tahap Kedua Honorarium sampai dengan tanggal ___ ______________ 2012;
  10. Bahwa, sampai dengan jangka waktu terakhir Pembayaran Tahap Kedua Honorarium tersebut diatas, TERGUGAT ternyata tidak juga melaksanakan kewajibannya melakukan Pembayaran Tahap Kedua Honorarium kepada PENGGUGAT;
  11. Bahwa, karena belum dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka PENGGUGAT telah melakukan peneguran kepada TERGUGAT untuk segera melaksanakan seluruh kewajibannya tersebut yang antara lain berupa beberapa kali teguran lisan melalui telepon dan teguran tertulis melalui surat (Buki P-3);
  12. Bahwa, karena teguran-teguran PENGGUGAT tersebut tidak juga diindahkan oleh TERGUGAT, maka pada tanggal __ _____________ 2012 PENGGUGAT telah melayangkan surat teguran keras (SOMASI) kepada TERGUGAT untuk melunasi kewajibannya melaksanakan Pembayaran Tahap Kedua Honorarium (Bukti P-4);
  13. Bahwa, ternyata surat teguran keras (SOMASI) yang dilayangkan PENGGUGAT tersebut juga tidak diindahkan oleh TERGUGAT, sehingga dengan demikian maka TERGUGAT dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajibannya kepada PENGGUGAT, terlebih lagi belakangan TERGUGAT telah berusaha untuk menghindari PENGGUGAT dengan tidak dapat lagi dihubunginya TERGUGAT oleh PENGGUGAT baik melalui telepon maupun di tempat kediamannya, sehingga dengan demikian maka TERGUGAT dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajibannya melakukan pembayaran sisa honorarium yang menjadi hak PENGGUGAT berdasarakan Perjanjian;
  14. Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak dilaksanakannya Pembayaran Tahap Kedua Honorarium sebesar Rp. ___________ (_____________ rupiah) yang harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal __ ____________ 2012, sehingga dengan Demikian wanprestasi tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT atas sisa honorarium sebesar Rp. __________ (_______________ rupiah);
  15. Bahwa, terhadap wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, dan untuk menjaga kepentingan hukum PENGGUGAT, maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  16. Bahwa, agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (Satu) buah kendaraan roda empat merek ______ tipe ________ Nomor BPKB ______ Nomor STNK _____ milik TERGUGAT;
  17. Bahwa PENGGUGAT juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  18. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar berkenan untuk memutuskan:
DALAM PETITUM
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebuah kendaraan roda empat merek ________ tipe _____ Nomor BPKB _______ Nomor STNK ________ atas nama TERGUGAT;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran Tahap Kedua Honorarium sebesar Rp. _______ (__________ rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Hormat PENGGUGAT,

__________________