Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
§ Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan
hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang
berwenang sesuai dengan UU.
§ Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan,
jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari
penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan
adil (pasal 50 KUHAP).
§ Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap
orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan
atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
§ Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana
dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
§ Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak
dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar