Total Tayangan Halaman

Kamis, 14 Juni 2012

ARGUMENTASI HUKUM


Ilmu hukum adalah ilmu tersendiri/khusus (sui generis). Ciri khas ilmu hukum terletak pada karakteristik normatifnya.
Jenis ilmu hukum:
1.   Ilmu hukum normatif-teoritis : Ilmu hukum yang berdasarkan norma-norma yang dibuat dalam bentuk peraturan sebagai pedoman dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
2.   Ilmu hukum empiris-praktis : Ilmu hukum membedakan fakta dari norma, gejala hukum harus murni empiris yaitu fakta sosial, metodenya empiris dan ilmu yang bebas nilai.

LANGKAH PEMECAHAN MASALAH HUKUM

Struktur organisasi Argumentasi hukum:
1.      Lapisan logika : struktur intern argumentasi.
2.      Lapisan dialektik : perbandingan pro-kontra argumentasi.
3.      Lapisan prosedur : hukum acara.

Langkah analisis hukum :
1.      Pengumpulan fakta: perbuatan, peristiwa, keadaan.
2.      Klasifikasi permasalahan hakekat hukum : pembagian hukum positif-hukum publik atau hukum privat. Berkaitan juga dengan kompetensi absolut pengadilan.
3.      Identifikasi dan pemilihan isu hukum yang relevan : pertanyaan tentang fakta dan pertanyaan tentang hukum, alat bukti. Misalnya: kasus malpraktek dokter apakah wanprestasi atau PMH.
4.      Penemuan hukum yang berkaitan dengan isu hukum.
5.      Penerapan hukum.

Lapisan ilmu hukum:
1.      Filsafat hukum.
2.      Teori hukum.
3.      Dogmatik/Pasal-pasal hukum.

Praktek hukum menyangkut 2 aspek utama, yaitu:
1.      Pembentukan hukum.
2.      Penerapan hukum, meliputi interpretasi, kekosongan hukum.

Defenisi argumentasi  dan kesalahan dalam Argumentasi hukum:
Ø  Argumentasi hukum adalah suatu cara untuk menganalisis dan merumuskan suatu teks hukum secara tepat.
Ø  Teks hukum dapat berupa rumusan peraturan, teks dokumen, naskah perjanjian.
Ø  Dalam Argumentasi hukum, penguasaan bahasa sangat penting untuk dapat menginterpretasikan suatu teks, merumuskan suatu teks.
Ø  Bahasa adalah alat komunikasi untuk memahami pemikiran, maksud dari para pihak yang berkomunikasi.
Ø  Argumentasi harus jelas dan rasional.
Ø  Kesalah pahaman terhadap peranan logika berkaitan dengan keberatan penggunaan logika silogistik. Pendekatan ini secara tradisional mengandalkan metode silogisme dalam membangun argumentasi hukum.
Ø  Kesalah pahaman kedua, berkaitan dengan peranan logika dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim dan pertimbangan yang melandasi putusan. Logika dalam proses tidak penting, tetapi dalam pertimbangan logika keputusan sangat penting, rumusan argumentasi hukum bukan pertanyaan logika tetapi bagaimana ajaran metode, teori penemuan hukum.
Ø  Kesalah pahaman ketiga, berkaitan dengan alur logika formal dalam menarik suatu kesimpulan.
Ø  Kesalah pahaman keempat, logika tidak berkaitan dengan aspek substansi dalam argumentasi hukum.
Ø  Kesalah pahaman kelima, menyangkut tidak adanya kriteria formal yang jelas tentang hakekat rasionalitas nilai dalam hukum.

Lima (5) model kesesatan dalam penalaran hukum:
1.      Argumentum ad ignorantiam : Pasal 1385 BW, penggugat wajib membuktikan kebenaran dalilnya. Dalam HATUN Pasal 107 UU No. 5 Tahun 1986 hakim menetapkan beban pembuktian.
2.      Argumentum ad verecundiam : menolak atau menerima argumentasi hukum bukan karena nilai penalarannya tetapi karena dikemukakan oleh orang yang berwibawa, berkuasa, ahli. Tidak sesat jika telah menjadi jurisprudensi tetap.
3.      Argumentum ad hominem : menolak atau menerima suatu argumentasi aatau usul bukan karena penalaran tetapi karena keadaan orangnya. Tidak sesat jika menyanngah kesaksian palsu.
4.      Argumentum ad misericordiam : suatu argumentasi untuk menimbulkan belas kasihan. Tidak sesat jika digunakan untuk meminta keringanan hukum, jika bukti tidak bersalah sesat.
5.      Argumentum ad haculum : menerima atau menolak suatu argumentasi hukum hanya karena suatu ancaman.

LOGIKA HUKUM
1.      Argumentasi hanya bermakna jika dibangun atas dasar logika
2.      Hukum dapat diterima apabila didasarkan pada nalar, sistem logika formal yang juga menjadi condition sine qua non dalam berargumentasi.
3.      Kekhususan argumentasi hukum :
a.   Argumentasi hukum selalu dimulai dari hukum positif. Hukum positif bukan keadaan yang tertutup, statis tetapi berkembang.
b. Argumentasi hukum berkaitan dengan kerangka prosedural yang di dalamnya berlangsung argumentasi dan diskusi rasional.

Tiga (3) lapisan argumentasi hukum:
1.      Lapisan logika
2.      Lapisan dialektik: tesis : antithesis= sintesis
3.      Lapisan prosedural

Pengertian legal reasoning:
1.      Dalam arti luas : berkaitan dengan proses psikologi yang dilakukan hakim untuk sampai pada keputusan atas kasus yang dihadapinya. Meliputi aspek psikologi dan aspek biografi.
2.      Dalam arti sempit : berkaitan dengan argumentasi yang melandasi satu keputusan. Studi ini menyangkut kajian logika suatu keputusan. Berkaitan dengan jenis argumentasi, hubungan antara reason (pertimbangan,alasan) atau pertimbangan yang mendukung keputusan.

Tipe argumentasi dibedakan dengan dua (2) cara,yaitu:
1.      Dari bentuk atau struktur.
2.      Dari jenis alasan yang digunakan untuk mendukung konklusi.

Bentuk logika dalam argumentasi:
1.      Argumentasi deduksi.
2.      Argumentasi non-deduksi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar