Undang-Undang
tidak menetapkan bentuk Surat Dakwaan.. Bentuk Surat Dakwaan yang dikenal dalam perkembangannya adalah sebagai berikut:
1. Tunggal
Dalam Surat Dakwaan hanya satu
Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan
pengganti lainnya. Misalnya hanya didakwakan Tindak Pidana Pencurian (pasal 362
KUHP).
2. Altermatif
Dalam Surat Dakwaan terdapat
beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan
alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk
dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana
yang paling tepat dapat dibuktikan.
Meskipun dakwaan terdiri dari
beberapa lapisan, tetapi hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan.
Pembuktian dakwaan tidak perlu
dilakukan secara berurut sesuai lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada dakwaan yang dipandang terbukti. Apabila
salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu
dibuktikan lagi.
Misalnya didakwakan:
Pertama : Pencurian (pasal 362 KUHP),
atau
Kedua : Penadahan (pasal 480 KUHP).
3. Subsidair.
Sama halnya dengan dakwaan
alternatif, dakwaan subsider juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang
disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai
pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai
dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana
yang diancam dengan pidana terendah. Pembuktiannya dilakukan secara berurut
dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan yang dipandang terbukti.
Lapisan yang tidak terbukti harus
dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan
dakwaan yang bersangkutan.
Misalnya didakwakan :
Primair : Pembunuhan berencana (pasal 340
KUHP),
Subsidair : Pembunuhan (pasal 338 KUHP),
Lebih Subsidair : Penganiayaan yang menyebabkan
matinya orang (pasal 351(3)KUHP).
4. Kumulatif.
Dalam Surat Dakwaan kumulatif,
didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan
satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tigas dan
dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal
terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak
Pidana yang berdiri sendiri.
Misalnya didakwakan :
Kesatu :
Pembunuhan (pasal 338 KUHP), dan
Kedua :
Pencurian dengan pernberaten (363 KUHP), dan
Ketiga :
Perkosaan (pasal 285 KUHP).
5. Kombinasi
Disebut dakwaan kombinasi, karena
di dalam bentuk ini dikombinasikan/digabungkan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif
atau Subsidair. Timbulnya bentuk ini seiring dengan perkembangan dibidang
kriminalitas yang semakin variatif baik
dalam bentuk/jenisnya maupun dalam modus operandi yang dipergunakan.
Misalnya didakwakan:
·
Kesatu
:
Primair :
Pembunuh berencana (pasal 340 KUHP)
Subsidair : Pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP);
Lebih Subsidair : Penganiayaan yang mengakibatkan
matinya orang (pasal 351 (3) KUHP);
·
Kedua
:
Primair : Pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP);
Subsidair : Pencurian (pasal 362 KUHP), dan
·
Ketiga
:
Perkosaan (pasal
285 KUHP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar