Total Tayangan Halaman

Jumat, 24 Agustus 2012

Bentuk-bentuk Surat Dakwaan (SE JAGUNG RI NO: SE-004/J.A/11/1993)


Undang-Undang tidak menetapkan bentuk Surat Dakwaan.. Bentuk Surat Dakwaan yang dikenal dalam perkembangannya adalah sebagai berikut:
1.      Tunggal
Dalam Surat Dakwaan hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan  untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya. Misalnya hanya didakwakan Tindak Pidana Pencurian (pasal 362 KUHP).
2.      Altermatif
Dalam Surat Dakwaan terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan.
Meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, tetapi hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan.
Pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurut sesuai lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada  dakwaan yang dipandang terbukti. Apabila salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Misalnya didakwakan:
Pertama            : Pencurian (pasal 362 KUHP), atau 
Kedua              : Penadahan (pasal 480 KUHP).
3.      Subsidair.
Sama halnya dengan dakwaan alternatif, dakwaan subsider juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah. Pembuktiannya dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan yang dipandang terbukti.
Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan.
Misalnya didakwakan :
Primair             : Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP),
Subsidair          : Pembunuhan (pasal 338 KUHP),
Lebih Subsidair            : Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang (pasal  351(3)KUHP).
4.      Kumulatif.
Dalam Surat Dakwaan kumulatif, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tigas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri.
Misalnya didakwakan :
 Kesatu            : Pembunuhan (pasal 338 KUHP), dan
 Kedua             : Pencurian dengan pernberaten (363 KUHP), dan
 Ketiga                         : Perkosaan (pasal 285 KUHP).
5.      Kombinasi
Disebut dakwaan kombinasi, karena di dalam bentuk ini dikombinasikan/digabungkan antara  dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau Subsidair. Timbulnya bentuk ini seiring dengan perkembangan dibidang kriminalitas  yang semakin variatif baik dalam bentuk/jenisnya maupun dalam modus operandi yang dipergunakan.
Misalnya didakwakan:
·         Kesatu :
Primair             :  Pembunuh berencana (pasal 340 KUHP)
Subsidair          : Pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP);
Lebih Subsidair            : Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang (pasal 351 (3) KUHP);
·         Kedua :
Primair             : Pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP);
Subsidair          : Pencurian (pasal 362 KUHP), dan
·         Ketiga : 
Perkosaan (pasal 285 KUHP). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar