SURAT
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH
Perjanjian ini dibuat
pada hari Rabu tanggal 08 bulan Februari tahun 2012 antara:
1. Nama :
Nico Pasaribu
Pekerjaan :
Pedagang
Alamat :
Jl Perindustrian No.3, Kel.Kebon Sirih, Kec. Sukasari, Jakarta Pusat
Bertindak
untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Aldi Nasution
Pekerjaan :
Pegawai negeri sipil
Alamat :
Jl Kebon Sirih No.17, Kel. Pakuan, Kec. Kampung Makassar, Jakarta
utara
Bertindak
untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para penghadap terlebih
dahulu menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik atau yang berhak atas:
Sebidang
Tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 15 Kohir Nomor C 23 yang terletak di:
Provinsi : Jakarta
Kabupaten/kota : Jakarta
utara
Kecamatan : Sukasari
Desa/Kelurahan : Kebon
Sirih
Seluas kurang lebih 100
m2
Dengan batas-batas sebelah:
- Utara : Mesjid
Al barokah
- Timur :
Jalan raya
- Selatan :
Gedung balai kota
- Barat :
Hutan kota
Bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas tanah tersebut
berdasarkan sertifikat tanah No.3//2001/BPN.JKT.UTR
Demikian berikut segala
sesuatu yang tertanam di atas tanah tersebut, yang menurut sifat, peruntukan,
atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tetap/tidak bergerak.
Bahwa PIHAK PERTAMA
hendak menjual sebidang tanah dan tersebut di atas dengan harga
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) akan tetapi Jual-Beli belum mungkin
dilaksanakan, oleh karena atas sebidang tanah tersebut sekarang sedang dalam
proses pembuatan Sertifikatnya di Kantor Pertanahan yang berwenang dan akan
tercatat atas nama PIHAK PERTAMA, di mana dalam proses pembuatan Sertifikat
tersebut, PIHAK PERTAMA berkewajiban melengkapi atau mengumpulkan data-data
mengenai kepemilikan hak atas tanah tersebut, serta pembayarannya belum lunasi
oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Bahwa PIHAK KEDUA
bersedia untuk membeli sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut dan segala
sesuatu yang terdapat di atasnya dengan harga Rp1.000.000.000 (satu miliar
Rupiah) yang akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA, dengan cara pembayaran sebagai berikut:
1. Tahap
pertama sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta `Rupiah) akan dibayar oleh
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah Perjanjian ini ditandatangani dan
untuk penerimaan jumlah uang itu penghadap PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan
pelunasannya, sehingga perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan
uang sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah)
tersebut.
2. Tahap
kedua sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) akan dibayar oleh PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada hari selasa, tanggal 08 Mei
2012 untuk penerimaan sejumlah uang tersebut akan dibuatkan tanda-terima
(kuitansi) secara tersendiri.
Berhubung dengan apa
yang diuraikan di atas, maka Para Pihak bersama ini menerangkan agar supaya di
kemudian hari Para Pihak tidak memungkirinya, maka PIHAK PERTAMA dengan ini
berjanji, dan oleh karena itu mengikat diri akan menjual dan menyerahkan kepada
PIHAK KEDUA, yang dengan ini berjanji akan membeli dan menerima penyerahan dari
PIHAK PERTAMA tanah yang diuraikan di atas.
Selanjutnya,
Para Pihak menerangkan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini dilakukan dan
diterima dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Jual
Beli tanah tersebut akan dilakukan dan diterima seluruhnya dengan harga
Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) dengan cara pembayaran seperti telah
diuraikan di atas.
Pasal 2
Penjualan dan pembelian
tanah tersebut di atas akan dilakukan dengan perjanjian-perjanjian yang lazim
digunakan dalam jual-beli di antaranya, tetapi tidak terbatas pada
ketentuan-ketentuan bahwa PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah tersebut:
a. tidak
dikenakan sesuatu sitaan;
b. tidak
menjadi jaminan suatu utang;
c. adalah
milik dan haknya PIHAK PERTAMA dan hanya dapat dijual/dipindah-tangankan oleh
PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA tidak akan mendapat sesuatu tuntutan dari pihak
lain yang menyatakan mempunyai hak lebih dahulu atau turut mempunyai hak
atasnya.
Pasal 3
Dengan dibuatnya
pengikatan ini, tanpa bantuan dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak berhak
lagi untuk memberikan jaminan, menyewakan, menjual, atau dengan cara apa pun
memberikan hak apa pun atas tanah tersebut kepada pihak lain, sedang segala
tindakan semacam itu yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA adalah tidak sah.
Pasal 4
1.
Bilamana ternyata PIHAK PERTAMA tidak memperoleh suatu hak atas
tanah tersebut atau tidak berhak melakukan penjualan tanah tersebut dan segala
sesuatu yang terdapat di atasnya, maka PIHAK PERTAMA diwajibkan membayar
kembali jumlah uang yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA
seperti diuraikan di atas, ditambah dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh
PIHAK KEDUA berkenaan dengan tanah tersebut, jumlah uang mana mesti dibayar
dengan seketika dan sekaligus.
2.
Untuk lebih menjamin kedudukan PIHAK KEDUA atas pelaksanaan
penjualan dan pembelian tersebut dalam Pasal 2 pada waktunya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang dimaksudkan, maka PIHAK PERTAMA dengan ini, sekarang untuk pada waktunya,
memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA atau orang atau badan lain yang ditunjuk oleh
PIHAK KEDUA sebagaimana mestinya, dengan hak substitusi yang tidak dapat dicabut
kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang
mana dengan tidak adanya kuasa itu Perjanjian ini tidak akan diterima dan
dilangsungkan antara kedua belah pihak dan karenanya tidak akan batal atau
berakhir disebabkan alasan-alasan yang dicantumkan dalam Pasal 1813 dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia untuk:
a.
melepaskan, menjual, menghibahkan, menyewakan, ataupun untuk
mem-beratinya dengan beban-beban yang bersifat apa pun atas tanah tersebut;
b.
Menunjuk PIHAK KEDUA yang akan bertindak untuk
dan atas nama PIHAK PERTAMA, sedang PIHAK PERTAMA sekarang ini untuk di kemudian hari memberikan persetujuan
untuk itu, guna melangsungkan penjualan dari tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA
di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, dan untuk melakukan
segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal
tersebut, tidak ada yang dikecualikan;
Untuk
keperluan tersebut, dikuasakan untuk menghadap di mana perlu,
meminta/memberikan keterangan-keterangan membuat/suruh membuat akta-akta
dan/atau surat-surat yang diperlukan lainnya serta menanda-tanganinya, memilih
domisili, dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan
berguna agar tercapainya maksud dan tujuan tersebut di atas dan tidak ada satu
pun yang dikecualikan.
Pasal 5
1.
Apabila karena sebab hukum apa pun, PIHAK PERTAMA membatalkan
Pengikatan Jual Beli ini, sehingga akta jual-belinya tidak bisa dibuat di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, maka Pengikatan Jual Beli
ini dengan sendirinya dianggap batal menurut hukum, dan PIHAK
PERTAMA diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterimanya sebesar
Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) dan ditambah membayar ganti rugi sebesar
dari uang yang telah diterimanya tersebut kepada PIHAK KEDUA, yang harus
dibayar seketika dan sekaligus lunas.
2.
Untuk setiap hari kelambatan, PIHAK PERTAMA membayar uang
termaksud di atas kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda atau
membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah),
setiap hari kelambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas.
Pasal 6
1.
Apabila karena sebab/alasan apa pun juga PIHAK KEDUA membatalkan
Pengikatan Jual Beli ini, maka Pengikatan Jual Beli ini dengan sendirinya batal
menurut hukum. Dan, dalam hal demikian kedua belah pihak melepaskan
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, maka dalam hal ini PIHAK PERTAMA diwajibkan mengembalikan uang yang
telah diterima oleh PIHAK PERTAMA, yaitu sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta
Rupiah) dari jumlah uang yang telah diterima oieh PIHAK PERTAMA yang harus
dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas.
2.
Sedangkan pembatalan itu harus disampaikan secara tertulis oleh
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sebelum waktu pelaksanaan pembatalan Perjanjian ini.
3.
Setiap hari keterlambatan PIHAK PERTAMA membayar uang termaksud di
atas kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda atau membayar ganti
rugi kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
setiap hari keterlambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus
lunas.
Pasal 7
Apabila setelah
Sertifikat atas tanah tersebut selesai diproses pembuatannya dan terdaftar atas
nama PIHAK PERTAMA oleh Kantor Pertanahan, maka segera dibuatkan Akta Jual
Belinya di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesainya pembuatan Sertifikat atas
tanah tersebut.
Pasal 8
Perjanjian ini tidak
berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi menurun dan harus
ditaati oleh para ahli waris dari pihak yang meninggal dunia.
Pasal 9
Biaya-biaya
lainnya yang berhubungan dengan Perjanjian serta biaya pengurusan pembuatan
Sertifikat atas tanah tersebut di Kantor Pertanahan yang berwenang dan biaya
akta jual-beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang serta
pengurusan pendaftaran peralihan hak dibayar dan menjadi tanggungan pihak
pertama.
Pasal 10
Hal-hal yang belum
diatur atau cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan lebih lanjut
secara musyawarah dan mufakat diantara kedua belah pihak.
Pasal 11
1.
Semua perselisihan yang timbul di antara Para Pihak mengenai
Perjanjian ini dan atau sebagian daripadanya akan diselesaikan secara
musyawarah.
2.
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para
Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Demikian
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut pada
awal Perjanjian dalam rangkap dua, yang bermeterai cukup serta mempunyai
kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
Nico
Pasaribu Aldi
Nasution
Saksi PIHAK PERTAMA Saksi
PIHAK KEDUA
1. Panahatan
Nainggolan 1.
Maruji Simanjuntak
2. Sahari
Gultom 2.
Olop Pangaribuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar