Total Tayangan Halaman

Jumat, 24 Agustus 2012

Jenis-jenis Hukuman dalam KUHP


Dalam  Pasal 10 KUHP disebutkan bahwa hukuman terdiri atas tujuh (7) jenis, yakni tiga (4) jenis hukuman pokok dan tiga (3) jenis hukuman tambahan, antara lain:
a.       Hukuman pokok:
1.      Hukuman mati;
2.      Hukuman penjara;
3.      Hukuman kurungan;
4.      Hukuman denda
b.      Hukuman tambahan:
1.      Pencabutan hak-hak tertentu;
2.      Perampasan barang-barang tertentu;
3.      Pengumuman putusan hakim.
Selain tujuh jenis hukuman di atas, terdapat hukuman Tutupan yang diatur dalam dalam UU No.20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan . Tujuan dari hukuman Tutupan ini sendiri adalh untuk menggantikan pidana penjara dalam hal hakim mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar