Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan bahwa hukuman terdiri
atas tujuh (7) jenis, yakni tiga (4) jenis hukuman pokok dan tiga (3) jenis
hukuman tambahan, antara lain:
a. Hukuman pokok:
1.
Hukuman
mati;
2.
Hukuman
penjara;
3.
Hukuman
kurungan;
4.
Hukuman
denda
b. Hukuman tambahan:
1.
Pencabutan
hak-hak tertentu;
2.
Perampasan
barang-barang tertentu;
3.
Pengumuman
putusan hakim.
Selain tujuh jenis hukuman di
atas, terdapat hukuman Tutupan yang diatur dalam dalam UU No.20 Tahun 1946
tentang Hukuman Tutupan . Tujuan dari hukuman Tutupan ini sendiri adalh untuk
menggantikan pidana penjara dalam hal hakim mengadili orang yang melakukan
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara, karena terdorong oleh maksud yang
patut dihormati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar