Total Tayangan Halaman

Selasa, 19 Juni 2012

JALAN MELANGKAH SENDIRI


1.       Jangan memalingkan punggungmu pada berbagai jalan dunia ini.
2.       Jangan mengincar kesenangan fisik.
3.       Jangan berniat mengandalkan apapun juga.
4.       Pandanglah dirimu sendiri dengan enteng; pandanglah dunia ini dengan mendalam.
5.       Jangan berpikir secara materialistis.
6.       Jangan menyesali hal-hal tentang kehidupan pribadimu sendiri.
7.       Jangan iri pada kebaikan atau kejahatan orang lain.
8.       Jangan menyesal berpisah di jalan apapun.
9.       Jangan mengeluh atau merasa getir tentang dirimu atau orang lain.
10.   Jangan memelihara keinginan untuk mendekati jalan cinta.
11.   Jangan memiliki preferensi.
12.   Jangan memelihara harapan akan memiliki rumah pribadi sendiri.
13.   Jangan mengembangkan kesenangan akan makanan lezat untuk dirimu sendiri.
14.   Jangan membawa barang-barang antik yang diwariskan dari generasi ke generasi.
15.   Jangan berpuasa sedemikian rupa sehingga mempengaruhimu secara fisik.
16.   Sekalipun menyangkut perlengkapan militer, jangan senang pada hal-hal yang bersifat material.
17.   Ketika sedang menempuh jalan, jangan sungkan pada kematian.
18.   Jangan berkeras ingin memiliki barang-barang berharga atau tanah garapan di usia tua.
19.   Hormatilah pada dewa dan Buddha, tetapi jangan mengandalkan mereka.
20.   Sekalipun kau menyerahkan nyawamu, jangan menyerahkan kehormatanmu.
21.   Jangan sekali-kali meninggalkan jalan seni bela diri.
-Miyamoto Musashi-


Aku bisa melakukan semuanya kecuali poin kesepuluh C G the one, Hanya karna aku terlalu mencintaimu. Maafkan aku terlalu mencintaimu, semoga jiwa yang fana ini masih bisa sekedar memimpikanmu!


Kamis, 14 Juni 2012

ARGUMENTASI HUKUM


Ilmu hukum adalah ilmu tersendiri/khusus (sui generis). Ciri khas ilmu hukum terletak pada karakteristik normatifnya.
Jenis ilmu hukum:
1.   Ilmu hukum normatif-teoritis : Ilmu hukum yang berdasarkan norma-norma yang dibuat dalam bentuk peraturan sebagai pedoman dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
2.   Ilmu hukum empiris-praktis : Ilmu hukum membedakan fakta dari norma, gejala hukum harus murni empiris yaitu fakta sosial, metodenya empiris dan ilmu yang bebas nilai.

LANGKAH PEMECAHAN MASALAH HUKUM

Struktur organisasi Argumentasi hukum:
1.      Lapisan logika : struktur intern argumentasi.
2.      Lapisan dialektik : perbandingan pro-kontra argumentasi.
3.      Lapisan prosedur : hukum acara.

Langkah analisis hukum :
1.      Pengumpulan fakta: perbuatan, peristiwa, keadaan.
2.      Klasifikasi permasalahan hakekat hukum : pembagian hukum positif-hukum publik atau hukum privat. Berkaitan juga dengan kompetensi absolut pengadilan.
3.      Identifikasi dan pemilihan isu hukum yang relevan : pertanyaan tentang fakta dan pertanyaan tentang hukum, alat bukti. Misalnya: kasus malpraktek dokter apakah wanprestasi atau PMH.
4.      Penemuan hukum yang berkaitan dengan isu hukum.
5.      Penerapan hukum.

Lapisan ilmu hukum:
1.      Filsafat hukum.
2.      Teori hukum.
3.      Dogmatik/Pasal-pasal hukum.

Praktek hukum menyangkut 2 aspek utama, yaitu:
1.      Pembentukan hukum.
2.      Penerapan hukum, meliputi interpretasi, kekosongan hukum.

Defenisi argumentasi  dan kesalahan dalam Argumentasi hukum:
Ø  Argumentasi hukum adalah suatu cara untuk menganalisis dan merumuskan suatu teks hukum secara tepat.
Ø  Teks hukum dapat berupa rumusan peraturan, teks dokumen, naskah perjanjian.
Ø  Dalam Argumentasi hukum, penguasaan bahasa sangat penting untuk dapat menginterpretasikan suatu teks, merumuskan suatu teks.
Ø  Bahasa adalah alat komunikasi untuk memahami pemikiran, maksud dari para pihak yang berkomunikasi.
Ø  Argumentasi harus jelas dan rasional.
Ø  Kesalah pahaman terhadap peranan logika berkaitan dengan keberatan penggunaan logika silogistik. Pendekatan ini secara tradisional mengandalkan metode silogisme dalam membangun argumentasi hukum.
Ø  Kesalah pahaman kedua, berkaitan dengan peranan logika dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim dan pertimbangan yang melandasi putusan. Logika dalam proses tidak penting, tetapi dalam pertimbangan logika keputusan sangat penting, rumusan argumentasi hukum bukan pertanyaan logika tetapi bagaimana ajaran metode, teori penemuan hukum.
Ø  Kesalah pahaman ketiga, berkaitan dengan alur logika formal dalam menarik suatu kesimpulan.
Ø  Kesalah pahaman keempat, logika tidak berkaitan dengan aspek substansi dalam argumentasi hukum.
Ø  Kesalah pahaman kelima, menyangkut tidak adanya kriteria formal yang jelas tentang hakekat rasionalitas nilai dalam hukum.

Lima (5) model kesesatan dalam penalaran hukum:
1.      Argumentum ad ignorantiam : Pasal 1385 BW, penggugat wajib membuktikan kebenaran dalilnya. Dalam HATUN Pasal 107 UU No. 5 Tahun 1986 hakim menetapkan beban pembuktian.
2.      Argumentum ad verecundiam : menolak atau menerima argumentasi hukum bukan karena nilai penalarannya tetapi karena dikemukakan oleh orang yang berwibawa, berkuasa, ahli. Tidak sesat jika telah menjadi jurisprudensi tetap.
3.      Argumentum ad hominem : menolak atau menerima suatu argumentasi aatau usul bukan karena penalaran tetapi karena keadaan orangnya. Tidak sesat jika menyanngah kesaksian palsu.
4.      Argumentum ad misericordiam : suatu argumentasi untuk menimbulkan belas kasihan. Tidak sesat jika digunakan untuk meminta keringanan hukum, jika bukti tidak bersalah sesat.
5.      Argumentum ad haculum : menerima atau menolak suatu argumentasi hukum hanya karena suatu ancaman.

LOGIKA HUKUM
1.      Argumentasi hanya bermakna jika dibangun atas dasar logika
2.      Hukum dapat diterima apabila didasarkan pada nalar, sistem logika formal yang juga menjadi condition sine qua non dalam berargumentasi.
3.      Kekhususan argumentasi hukum :
a.   Argumentasi hukum selalu dimulai dari hukum positif. Hukum positif bukan keadaan yang tertutup, statis tetapi berkembang.
b. Argumentasi hukum berkaitan dengan kerangka prosedural yang di dalamnya berlangsung argumentasi dan diskusi rasional.

Tiga (3) lapisan argumentasi hukum:
1.      Lapisan logika
2.      Lapisan dialektik: tesis : antithesis= sintesis
3.      Lapisan prosedural

Pengertian legal reasoning:
1.      Dalam arti luas : berkaitan dengan proses psikologi yang dilakukan hakim untuk sampai pada keputusan atas kasus yang dihadapinya. Meliputi aspek psikologi dan aspek biografi.
2.      Dalam arti sempit : berkaitan dengan argumentasi yang melandasi satu keputusan. Studi ini menyangkut kajian logika suatu keputusan. Berkaitan dengan jenis argumentasi, hubungan antara reason (pertimbangan,alasan) atau pertimbangan yang mendukung keputusan.

Tipe argumentasi dibedakan dengan dua (2) cara,yaitu:
1.      Dari bentuk atau struktur.
2.      Dari jenis alasan yang digunakan untuk mendukung konklusi.

Bentuk logika dalam argumentasi:
1.      Argumentasi deduksi.
2.      Argumentasi non-deduksi.


Rabu, 13 Juni 2012

PEMBAGIAN HUKUM


PEMBAGIAN HUKUM

1.       Hukum Menurut Bentuknya:
·        Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang dikodifikasikan maupun yang tidak dikodifikasikan.
·        Hukum Tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam masyarakat/kebiasaan.

2.       Hukum Menurut Tempat Berlakunya:
·        Hukum Nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
·        Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
·        Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain
·        Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.

3.       Hukum Menurut Sumbernya:
·        Undang-undang, yaitu: hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·        Kebiasaan/adat, yaitu: hukum yang terdapat dalam kebiasaanhidup masyarakat
·        Traktat, yaitu: yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara.
·        Jurisprudensi, yaitu: hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

4.       Hukum Menurut Waktu Berlakunya:
·         Ius Constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat  tertentu dalam wilayah tertentu.
·         Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.

5.       Hukum Menurut Isinya:
·         Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
·  Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.

6.       Hukum Menurut Cara Mempertahankannya:
·  Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil.
·  Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan.

7.       Hukum Menurut Sifatnya:
·   Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
·         Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

8.       Hukum Menurut Wujudnya:
·     Hukum objektif, yaitu: hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
·       Hukum subjektif, yaitu: hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.