Ilmu hukum adalah ilmu
tersendiri/khusus (sui generis). Ciri
khas ilmu hukum terletak pada karakteristik normatifnya.
Jenis ilmu hukum:
1. Ilmu
hukum normatif-teoritis : Ilmu hukum yang berdasarkan norma-norma yang dibuat
dalam bentuk peraturan sebagai pedoman dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
2. Ilmu
hukum empiris-praktis : Ilmu hukum membedakan fakta dari norma, gejala hukum harus
murni empiris yaitu fakta sosial, metodenya empiris dan ilmu yang bebas nilai.
LANGKAH
PEMECAHAN MASALAH HUKUM
Struktur
organisasi Argumentasi hukum:
1.
Lapisan logika : struktur intern
argumentasi.
2.
Lapisan dialektik : perbandingan
pro-kontra argumentasi.
3.
Lapisan prosedur : hukum acara.
Langkah
analisis hukum :
1.
Pengumpulan fakta: perbuatan, peristiwa,
keadaan.
2.
Klasifikasi permasalahan hakekat hukum :
pembagian hukum positif-hukum publik atau hukum privat. Berkaitan juga dengan
kompetensi absolut pengadilan.
3.
Identifikasi dan pemilihan isu hukum
yang relevan : pertanyaan tentang fakta dan pertanyaan tentang hukum, alat
bukti. Misalnya: kasus malpraktek dokter apakah wanprestasi atau PMH.
4.
Penemuan hukum yang berkaitan dengan isu
hukum.
5.
Penerapan hukum.
Lapisan
ilmu hukum:
1.
Filsafat hukum.
2.
Teori hukum.
3.
Dogmatik/Pasal-pasal hukum.
Praktek
hukum menyangkut 2 aspek utama, yaitu:
1.
Pembentukan hukum.
2.
Penerapan hukum, meliputi interpretasi,
kekosongan hukum.
Defenisi
argumentasi dan kesalahan dalam Argumentasi hukum:
Ø Argumentasi
hukum adalah suatu cara untuk menganalisis dan merumuskan suatu teks hukum
secara tepat.
Ø Teks
hukum dapat berupa rumusan peraturan, teks dokumen, naskah perjanjian.
Ø Dalam
Argumentasi hukum, penguasaan bahasa sangat penting untuk dapat
menginterpretasikan suatu teks, merumuskan suatu teks.
Ø Bahasa
adalah alat komunikasi untuk memahami pemikiran, maksud dari para pihak yang
berkomunikasi.
Ø Argumentasi
harus jelas dan rasional.
Ø Kesalah
pahaman terhadap peranan logika berkaitan dengan keberatan penggunaan logika
silogistik. Pendekatan ini secara tradisional mengandalkan metode silogisme
dalam membangun argumentasi hukum.
Ø Kesalah
pahaman kedua, berkaitan dengan peranan logika dalam proses pengambilan
keputusan oleh hakim dan pertimbangan yang melandasi putusan. Logika dalam
proses tidak penting, tetapi dalam pertimbangan logika keputusan sangat
penting, rumusan argumentasi hukum bukan pertanyaan logika tetapi bagaimana
ajaran metode, teori penemuan hukum.
Ø Kesalah
pahaman ketiga, berkaitan dengan alur logika formal dalam menarik suatu
kesimpulan.
Ø Kesalah
pahaman keempat, logika tidak berkaitan dengan aspek substansi dalam
argumentasi hukum.
Ø Kesalah
pahaman kelima, menyangkut tidak adanya kriteria formal yang jelas tentang
hakekat rasionalitas nilai dalam hukum.
Lima
(5) model kesesatan dalam penalaran hukum:
1.
Argumentum
ad ignorantiam : Pasal 1385 BW, penggugat wajib
membuktikan kebenaran dalilnya. Dalam HATUN Pasal 107 UU No. 5 Tahun 1986 hakim
menetapkan beban pembuktian.
2.
Argumentum
ad verecundiam : menolak atau menerima argumentasi
hukum bukan karena nilai penalarannya tetapi karena dikemukakan oleh orang yang
berwibawa, berkuasa, ahli. Tidak sesat jika telah menjadi jurisprudensi tetap.
3.
Argumentum
ad hominem : menolak atau menerima suatu argumentasi aatau
usul bukan karena penalaran tetapi karena keadaan orangnya. Tidak sesat jika
menyanngah kesaksian palsu.
4.
Argumentum
ad misericordiam : suatu argumentasi untuk menimbulkan
belas kasihan. Tidak sesat jika digunakan untuk meminta keringanan hukum, jika
bukti tidak bersalah sesat.
5.
Argumentum
ad haculum : menerima atau menolak suatu argumentasi hukum
hanya karena suatu ancaman.
LOGIKA
HUKUM
1.
Argumentasi hanya bermakna jika dibangun
atas dasar logika
2.
Hukum dapat diterima apabila didasarkan
pada nalar, sistem logika formal yang juga menjadi condition sine qua non dalam berargumentasi.
3.
Kekhususan argumentasi hukum :
a. Argumentasi
hukum selalu dimulai dari hukum positif. Hukum positif bukan keadaan yang
tertutup, statis tetapi berkembang.
b. Argumentasi
hukum berkaitan dengan kerangka prosedural yang di dalamnya berlangsung
argumentasi dan diskusi rasional.
Tiga
(3) lapisan argumentasi hukum:
1.
Lapisan logika
2.
Lapisan dialektik: tesis : antithesis=
sintesis
3.
Lapisan prosedural
Pengertian
legal reasoning:
1.
Dalam arti luas : berkaitan dengan
proses psikologi yang dilakukan hakim untuk sampai pada keputusan atas kasus
yang dihadapinya. Meliputi aspek psikologi dan aspek biografi.
2.
Dalam arti sempit : berkaitan dengan
argumentasi yang melandasi satu keputusan. Studi ini menyangkut kajian logika
suatu keputusan. Berkaitan dengan jenis argumentasi, hubungan antara reason (pertimbangan,alasan) atau
pertimbangan yang mendukung keputusan.
Tipe
argumentasi dibedakan dengan dua (2) cara,yaitu:
1.
Dari bentuk atau struktur.
2.
Dari jenis alasan yang digunakan untuk
mendukung konklusi.
Bentuk
logika dalam argumentasi:
1.
Argumentasi deduksi.
2.
Argumentasi non-deduksi.