PEMBAGIAN
HUKUM
1. Hukum Menurut Bentuknya:
·
Hukum Tertulis, yaitu
hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang
dikodifikasikan maupun yang tidak dikodifikasikan.
·
Hukum Tidak tertulis,
yaitu hukum yang masih hidup dalam masyarakat/kebiasaan.
2.
Hukum Menurut Tempat
Berlakunya:
·
Hukum Nasional, yaitu
huku yang berlaku di suatu Negara
·
Hukum Internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
·
Hukum Asing, yaitu hukum
yang berlaku di negara lain
·
Hukum Gereja, yaitu
kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.
3.
Hukum Menurut Sumbernya:
·
Undang-undang, yaitu:
hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·
Kebiasaan/adat, yaitu:
hukum yang terdapat dalam kebiasaanhidup masyarakat
·
Traktat, yaitu: yaitu
hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar
negara.
·
Jurisprudensi, yaitu:
hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
4.
Hukum Menurut Waktu
Berlakunya:
·
Ius Constitutum (hukum
positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam wilayah tertentu.
·
Ius Constituendum, yaitu
hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
5.
Hukum Menurut Isinya:
·
Hukum Privat, yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang
lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
· Hukum Publik, yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau
Negara dengan perorangan.
6.
Hukum Menurut Cara
Mempertahankannya:
· Hukum Formil, yaitu
hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan
hukum materil.
· Hukum Materil, yaitu
hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan
hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan.
7.
Hukum Menurut Sifatnya:
· Hukum yang memaksa,
yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan
mutlak.
·
Hukum yang mengatur,
yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
8.
Hukum Menurut Wujudnya:
· Hukum objektif, yaitu:
hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur
hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
· Hukum subjektif, yaitu:
hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu
atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar