Total Tayangan Halaman

Rabu, 13 Juni 2012

PEMBAGIAN HUKUM


PEMBAGIAN HUKUM

1.       Hukum Menurut Bentuknya:
·        Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang dikodifikasikan maupun yang tidak dikodifikasikan.
·        Hukum Tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam masyarakat/kebiasaan.

2.       Hukum Menurut Tempat Berlakunya:
·        Hukum Nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
·        Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
·        Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain
·        Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.

3.       Hukum Menurut Sumbernya:
·        Undang-undang, yaitu: hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·        Kebiasaan/adat, yaitu: hukum yang terdapat dalam kebiasaanhidup masyarakat
·        Traktat, yaitu: yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara.
·        Jurisprudensi, yaitu: hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

4.       Hukum Menurut Waktu Berlakunya:
·         Ius Constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat  tertentu dalam wilayah tertentu.
·         Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.

5.       Hukum Menurut Isinya:
·         Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
·  Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.

6.       Hukum Menurut Cara Mempertahankannya:
·  Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil.
·  Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan.

7.       Hukum Menurut Sifatnya:
·   Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
·         Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

8.       Hukum Menurut Wujudnya:
·     Hukum objektif, yaitu: hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
·       Hukum subjektif, yaitu: hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar