Total Tayangan Halaman

Senin, 16 Juli 2012

Pengertian Entitas


Pengertian Entitas
1.      Berdasarkan konsep hukum, pengertian entitas adalah:
Setiap unit atau organisasi yang dapat dipandang atau diperlakukan sebagaimana layaknya indivdu menurut ketentuan hukum yang berlaku atau setiap unit atau lembaga yang keberadannya dijamin atau dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku sehingga bisa menuntut atau mengklaim pihak lain dan dituntut dimuka pengadilan atas namanya sendiri. Atau dengan kata lain entitas adalah setiap individu dan/atau organisasi yang berbadan hukum.
2.      Berdasarkan konsep ekonomi, pengertian entitas adalah:
Setiap unit ekonomi yang menjalankan kegiatan financial untuk kepentingan diri sendiri.
Unit ekonomi terdiri dari:
·         Suatu badan hukum
·         Dua atau lebih badan hukum yang bekerja sama membentuk suatu grup dan masing-masing menjalankan usaha demi kepentingan grup tersebut.
3.      Berdasarkan konsep akutansi, pengertian entitas adalah:
Suatu unit usaha atau kesatuan akuntansi dengan aktifitas atau kegiatan ekonomi dari unit tersebut sebagai fokusnya. Suatu akuntansi bisa berupa suatu kegiatan fungsi saja, seperti misalnya; fungsi pengelasan dari suatu perusahaan karoseri atau fungsi pengkreditan pada sebuah bank. Sebaliknya suatu kesatuan akuntansi atau entitas bisa meliputi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh suatu badan atau perusahaan raksasa seperti umumnya perusahaan multinasional.
4.      Berdasarkan konsep fiscal, pengertian entitas adalah:
Subjek pajak dan/atau wajib pajak. Dalam undang-undang perpajakan suatu entitas dapat mempunyai status badan hukum maupun tidak mempunyai status sebagai badan hukum. Contoh entitas yang berstatus badan hukum antara lain: perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), Yayasan. Dan lain-lain. Contoh entitas yang tidak berstatus badan hukum antara lain: orang pribadi atau individu, dan harta warisan yang belum terbagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar