Pengertian
Entitas
1. Berdasarkan konsep hukum,
pengertian entitas adalah:
Setiap
unit atau organisasi yang dapat dipandang atau diperlakukan sebagaimana
layaknya indivdu menurut ketentuan hukum yang berlaku atau setiap unit atau
lembaga yang keberadannya dijamin atau dilindungi oleh ketentuan hukum yang
berlaku sehingga bisa menuntut atau mengklaim pihak lain dan dituntut dimuka
pengadilan atas namanya sendiri. Atau dengan kata lain entitas adalah setiap
individu dan/atau organisasi yang berbadan hukum.
2. Berdasarkan konsep ekonomi,
pengertian entitas adalah:
Setiap
unit ekonomi yang menjalankan kegiatan financial untuk kepentingan diri
sendiri.
Unit
ekonomi terdiri dari:
·
Suatu
badan hukum
·
Dua
atau lebih badan hukum yang bekerja sama membentuk suatu grup dan masing-masing
menjalankan usaha demi kepentingan grup tersebut.
3. Berdasarkan konsep akutansi,
pengertian entitas adalah:
Suatu
unit usaha atau kesatuan akuntansi dengan aktifitas atau kegiatan ekonomi dari
unit tersebut sebagai fokusnya. Suatu akuntansi bisa berupa suatu kegiatan
fungsi saja, seperti misalnya; fungsi pengelasan dari suatu perusahaan karoseri
atau fungsi pengkreditan pada sebuah bank. Sebaliknya suatu kesatuan akuntansi
atau entitas bisa meliputi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh suatu badan
atau perusahaan raksasa seperti umumnya perusahaan multinasional.
4. Berdasarkan konsep fiscal,
pengertian entitas adalah:
Subjek
pajak dan/atau wajib pajak. Dalam undang-undang perpajakan suatu entitas dapat mempunyai
status badan hukum maupun tidak mempunyai status sebagai badan hukum. Contoh entitas
yang berstatus badan hukum antara lain: perseroan terbatas (PT), perseroan
komanditer (CV), Yayasan. Dan lain-lain. Contoh entitas yang tidak berstatus
badan hukum antara lain: orang pribadi atau individu, dan harta warisan yang belum
terbagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar