Total Tayangan Halaman

Jumat, 10 Februari 2012

SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PROSES PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI

 1.    Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Indonesia menganut sistem peradilan pidana terpadu atau terintegrasi. Yang dimaksud dengan sistem peradilan pidana terpadu ialah sistem peradilan yang tiap masing-masing subsistem saling berkesinambungan dan terkait satu sama lain di dalam tugas serta kewenangannya dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Sistem peradilan pidana di Indonesia identik dengan sistem penegakan hukum pidana yang masuk ke dalam sistem kekuasaan dan kewenangan menegakan hukum. Sistem peradilan pidana berada di dalam kekuasaan kehakiman yang implementasi nya terwujud dalam 4 (empat) sub sistem, adalah:
1.      Kekuasaan penyidikan oleh lembaga penyidik
2.      Kekuasaan penuntutan oleh lembaga penuntut umum
3.      Kekuasaan mengadili/atau menjatuhkan putusan oleh badan peradilan
4.      Kekuasaan pelaksanaan putusan hakim oleh aparat pelaksana eksekusi, adalah jaksa penuntut umum.

Berikut adalah Sistem Peradilan Pidana Terpadu atau Terintegrasi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu:
Tabel 1
Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Kepolisian →→→ Kejaksaan →→→ Pengadilan →→→ Lembaga Pemasyarakatan
            ↑       ↑                                                                                                                    ↑
↑       ↑  ←   ←    ←   ←     →    →   →   →   → Advokad  ←  ← ← ←→ → →↑
            ↑                                                                                     ↑
Masyarakat (Laporan, Aduan) ←←←→→→→ ↑


Keterangan:
-       Kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik pada perkara yang disangkakan sebagai tindak atau perbuatan pidana. Wewenang dan tugasnya diatur di pasal 4-49 KUHAP.
-       Kejaksaan sebagai penuntut umum menerima berkas acara pemeriksaan, bukti-bukti dan tersangka. Pihak kejaksaan inilah yang akan membuat surat dakwaan terhadap tersangka sehingga status daripada tersangka berubah menjadi terdakwa dengan istilah tahanan kejaksaan bukan lagi tahanan kepolisian.(Keterangan: jika terdakwa sebelumnya ditahan pada tingkat penyidikan.) Kewenangan kejaksaan diatur di dalam pasal 4-49 KUHAP.
-       Setelah berkas pemeriksaan dan telah dibuatnya surat dakwaan terhadap terdakwa tersebut beserta kemudian dilimpahkan ke pengadilan yang berkompeten mengadili. (Keterangan dimulai dari pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri.)
-       Setelah mendapat putusan yang in kracht (tetap dan pasti) yang tiada upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang berperkara, jika putusan yang dijatuhkan adalah putusan pemidanaan maka Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan pasal 270 KUHAP akan melakukan eksekusi terhadap putusan itu dengan memasukan terpidana ke dalam Lembaga Pemasyarakatan.
-       Setelah masa hukuman tahanan selesai, maka terpidana kembali ke masyarakat.
-       Pada saat mulainya sistem peradilan pidana, baik tersangka/terdakwa maupun korban dapat menggunakan penasehat hukum atau advokat. Ketentuan tersangka/terdakwa dalam menggunakan penasehat hukum diatur dalam pasal 69-74 KUHAP.

2.        Proses Penanganan Tindak Pidana Korupsi

Badan peradilan terdiri dari 4 (empat) lingkungan peradilan yaitu peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Tindak pidana korupsi diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum. Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan atau tindak pidana khusus yang ketentuannya diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuannya mula-mula diatur di dalam Undang-Undang No 24 Prp. Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana karena tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat pada saat itu kemudian diganti dengan Undang-Undang No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kemudian pada tahun 1999 ketentuan tersebut diganti dengan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pada akhirnya diperbaharui dengan dilahirkannya Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Proses penanganan dalam tindak pidana korupsi sama dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dalam KUHAP. Penyidik tetap menjadi kewenangan Kepolisian dan penuntut umum tetap menjadi kewenangan Kejaksaan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang mengenai pemberantasan korupsi, ialah Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Pasal 27 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 mengatur ketentuan bahwa untuk tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung. Selain mengkoordinasikan, Jaksa Agung juga mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.
Di bidang pidana, kejaksaan selain sebagai penuntut umum dan pelaksana eksekusi putusan hakim juga dapat bertindak sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang,contoh pasal 26 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 mengatur bahwa jaksa dapat mengendalikan penyidikan dalam hal ini, jaksa dalam tindak pidana korupsi dapat  melakukan penyidikan.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan acaranya, jaksa penuntut umum dalam KUHAP hanya sebagai penuntut umum. Pertama kali pertentangan timbul dari pasal 284 ayat (2) KUHAP, bahwa ada pengecualian untuk sementara mengenai “ketentuan khusus”acara pidana. Kemudian dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP lebih memperjelas pertentangan wewenang sebagai penyidik dalam tindak pidana khusus terutama tindak pidana korupsi bahwa wewenang menyidik ada di tangan penyidik jaksa dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya.
Adanya pertentangan ini mempengaruhi kinerja Kepolisian dan Kejaksaan dalam memproses tindak pidana korupsi sebelum dibentuknya maupun setelah KPK terbentuk.
Proses penanganan tindak pidana korupsi oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebelum KPK dibentuk:
-           Penyelidikan dilakukan oleh pihak Kepolisian, sedangkan penyidikan dilakukan bersama-sama oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan, dan untuk selanjutnya akan dilimpahkan kepada Pengadilan.
-          Penanganan tindak pidana korupsi total diberikan kewenangannya kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
-       Penanganan tindak pidana korupsi oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan pada periode sebelum KPK terbentuk belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi. Karena itulah, KPK perlu dibentuk dan pada tahun 2002 dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 KPK terbentuk. KPK bersifat independen namun ad hoc, artinya KPK akan dibubarkan disaat Kepolisian dan Kejaksaan dapat berfungsi efektif, baik dan efisien dalam memberantas korupsi.

Penanganan tindak pidana korupsi oleh  pihak Kepolisian dan Kejaksaan setelah KPK dibentuk:
-       Setelah KPK dibentuk, penanganan perkara korupsi dibagi 2 (dua) kewenangannya. Terdahulu hanya Kepolisian dan Kejaksaan, tapi sekarang KPK memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana korupsi. Namun ada pengklasifikasian jenis tindak pidana korupsi yang bagaimana ditangani pihak KPK.
-       KPK akan menangani tindak pidana korupsi bila menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Sedangkan tindak pidana korupsi  di bawah Rp.1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah) akan ditangani oleh pihak kepolisian.
    


Referensi:
Tambunan Ester, Dody Simanjuntak, Junius Parulian. 2009. Indeks Prestasi Kinerja Kepolisian dan Kejaksaan dalam Menangani Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia 



Kamis, 09 Februari 2012

Lara

Suatu waktu, Sang pikiran sangat resah, dilanda gundah gulana.
Kemudian dia bergerak cepat, tak karuan, hanya untuk  mencari sesuatu yang diperkirakannya sangat penting, mencari apakah ada yang salah.
Betapa pentingnya hal ini, hingga seperti rahasia yang tersembunyi di dalam labirin raksasa yang tak tahu dimana ujungnya, entah dimana sesuatu ini berada.
Secepat kilat, Sang pikiran mencari dalam memori perjalanan yang telah berlalu, memori yang pastinya telah merekam kejadian-kejadian yang telah terjadi selama ini dalam kehidupan.
Lama mencari dan mencari,  Sang pikiran tak menemukan perasaan ganjil, tak menemukan hasil.
Ahhhhh …
Sesaat kemudian Sang pikiran memperbaiki memori, meneruskan pencarian selanjutnya ke Alam bawah sadar.  
“Dunia yang fana?? “
“Tentu bukan!!”
Sampai disana.
Sang pikiran terus mencari, membuka kembali sekat – sekat memori dari bayang-bayang masa lalu, dari kumpulan alam bawah sadar.
“Memori A, B, C,  D,  E…”
“Memori A1, A2 ,A3,A4,A5,A6, …”
“Memori B1,B2,B3,B4,B5,B6,B7, …”
“Memori C1,C2,C3,C4,C5,C6,C7,C8, C …”
 “Memori D1,D2,D3,D4,D5,D6,D7,D,8D,9 …”  tidak ketemu juga!!!
Oohhh (putus asa sesaat)…
Kenapa tak ada hasilnya juga??
Diprovokasi oleh rasa ingin tahu yang tak kenal kata menyerah Sang pikiran memutuskan untuk mencari lagi, pergi ke alam nyata. Kali ini untuk memastikan tidak ada memori yang terlewat.
Sang pikiran mencoba metode baru - membuka kembali dengan perlahan memori itu. Memperhatikan dengan seksama, cemas akan sesuatu yang terlewatkan.
Dan …
“Memori G1,G2,G3”, Akhirnya dapat juga.
 “Haahh…,” Sang pikiran tersentak!!!
Termenung lemas, terlalu lama.
Kelopak mata rasa – rasanya menitikkan air mata.
Sesaat kemudian menangis tersedu-sedu dalam hampanya kesendirian.
        Jadi inikah???
Berusaha mengingat, merenungkan, dan memahami apa yang ditemukannya, Sang pikiran pergi menemui sang tubuh;
Sang Pikiran menyampaikan kabar kepada Sang tubuh; diceritakannya pada Sang tubuh: "Kawanmu, sahabat-sahabatmu ...(menceritakan apa yangtelah disaksikannya dalam memori)"
Betapa banyaksahabat kita.
dia datang, berkenalan, beradaptasi, bersama-sama kita.
pengalaman hidup; pahit maupun manis, dikala sedih maupun senang, terdiam maupun tertawa.
Tapi akhirnya harus pergi meninggalkanmu.
      Dan yang terakhir ini, dialah yang baru saja berbicara denganmu, yang mengingatkanmu, menyadarkanmu dan yang mengakibatkan kegundahanmu dari suatu fakta bahwa akan sampai juga pada proses terakhir persahabatan dalam hidup yang akan terjadi berulang kali.

Akhirnya hati kecil menyadari bahwa pada akhirnya takkan ada yang abadi.
Hilang sudah kekuatan itu.



Bayang - bayang pikiran masa kecil

Kadang saya menyesali diri saya.
Beginilah kalau terlalu banyak berpikir kawan!!!
Ini sudah mulai saya rasakan sejak masa kecil.
Tiba-tiba datanglah  Sang pikiran bertanya;
“Kok saya dilahirkan dengan status social dalam strata bawah ya?”
Kenapa tidak berada pada status sosial strata atas?
Kok saya bukan dia, dia atau dia, atau itu? (status sosial yang bagus bukan?)
Bagaimana ya rasanya jika saya dilahirkan sebagai orang kaya???
Kok Tuhan ga adil ya?
Hhmmm …

                Kadang pikiran kebebasan yang aneh ini datang, tanpa suatu undangan lagi …
                “Sialan…”
                “Bikin pikiran tambah susah saja. “
                Demikian katanya:
                “Seandainya saya bisa jadi burung ”
“Atau burung itu menjadi saya”
 “Dan saya menjadi burung” 
Pertukaran yang adil bukan???
Ha…hahh…, sungguh menyenangkan

        Saya dapat hidup bebas, hidup makmur, punya banyak teman.
        Bayangkan, Aku dapat menjelajahi ruang dan waktu di dunia ini dengan bebas;
 Berjalan, dan tentu saja terbang kawan!!!
Hmmm…
 “Iya, terbang. Menyenangkan  bukan??”
Makanan banyak;
Di sawah,… di kebun,... pokoknya dimana aja deh.
Bebas makan sepuas-puasnya.
Wow…
That’s a Wonderful World!!!


Manusia - Pramoedya Ananta Toer


Cerita…
Selamanya tentang manusia, kehidupannya, bukan kematiannya,
Ya…
Biarpun yang ditampilkan itu hewan, raksasa, atau dewa, atau hantu…
Dan tak ada yang lebbih sulit dapat memahami daripada sang manusia,
Jangan anggap remeh si manusia…
Yang kelihatannya begitu sederhana,
        Biarpun penglihatanmu setajam elang,
Pikiranmu setajam pisau cukur,
Peradabanmu lebih peka dari dewa,
Pendengaranmu dapat menangkap music dan ratap-ratap kehidupan…
Pengetahuanmu tentang manusia takkan bisa kemput.


Negeri dilematis - Andrea hirata, Edensor, 133'

“Ah, sudahlah anak muda. Lupakan saja. Tapi maukah kau bercerita tentang negerimu?”
“Negeriku?”
“Ya, negerimu? Adakah orang orang pintar disana?”
Pertanyaan yang sulit.
“Ceritakanlah”
Dilematis!
“Ayo, kisahkan kepadaku tenyang orang-orang pintar dinegerimu. Apa saja terobosan ilmiah mereka?”
Runyam sekali karena aku hanya tahu satu hal tentang orang-orang negeriku.
“Ayo, Anak muda, jawablah?”
Aku melongo dan ingin jujur.
“banyak, Tuan Smith. Di negeriku banyak sekali orang pintar, pintar mencuri uang negara”


Mind Control - The Great Debaters

Ambil yang paling kejam,
Negro tidak pernah beristirahat, melepaskan pakaiannya, di depan negro lainnya, negro wanita dan anak-anak negro.
Memberikan bulu padanya.
Mengikat setiap kakinya di kuda yang saling berlawanan arahnya.
Membakarnya, dan memukul kedua kuda sampai mereka merobeknya menjadi dua, di depan pria, wanita, dan anak-anak negro.
Mencambuk pria negro lainnya, mendekati kehidupan mereka.
Jangan bunuh mereka, tapi masukkan ketakutan dari Tuhan kepada mereka, mereka dapat digunakan untuk pengembangbiakan di masa depan.

            Ada yang tahu siapa itu Lynch, ada yang tahu, angkat tangannya. Tidak satupun?
            Dia pemilik perbudakan di West Indies.
Master perbudakan di dalam koloni Virginia, dimana mereka mempunyai masalah  mengendalikan budaknya.
            Jadi mereka mengirimkan tuan Lynch untuk mengajarkan mereka metodenya.
            Kalimat Lynching muncul di belakang namanya.
            Metodenya sangat mudah, tapi mereka sangat kejam.
Membuat budak kuat secara fisik, tapi psikologi mereka lemah, dan tergantung pada masternya.
Jaga tubuh mereka, ambil pikiram mereka.

Aku, dan setiap Profesor lainnya di kampus ini datang untuk menolongmu, untuk menemukanmu, mengambil kembali, dan membuat pikiranmu menjadi benar.
Karena secara jelas kau telah kehilangan pikiranmu.
Solitudinem faciunt, facem appellant” (mereka membuat pemisahan dan menyebut ini kedamaian).
Siapa hakimnya?
Hakimnya adalah Tuhan.
Mengapa dia Tuhan?
Karena dia memutuskan siapa yang menang, atau kalah, bukan musuhku.
Siapa musuhmu?
Dia tidak nyata.
Mengapa dia tidak nyata?
Karena dia hanya suara tidak setuju terhadap kebenaran yang kukatakan.




Rabu, 08 Februari 2012

Contoh surat perjanjian pengikatan jual-beli tanah


SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI  TANAH
Perjanjian ini dibuat pada hari Rabu tanggal 08 bulan Februari tahun 2012 antara:
1.   Nama          : Nico Pasaribu
     Pekerjaan     : Pedagang
     Alamat         : Jl Perindustrian No.3, Kel.Kebon Sirih, Kec. Sukasari, Jakarta Pusat
     Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.   Nama          : Aldi Nasution
     Pekerjaan     : Pegawai negeri sipil
     Alamat         : Jl Kebon Sirih No.17, Kel. Pakuan,  Kec. Kampung Makassar, Jakarta utara
     Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para penghadap terlebih dahulu menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik atau yang berhak atas:
      Sebidang Tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 15 Kohir Nomor C 23 yang terletak di:
Provinsi                 :  Jakarta
Kabupaten/kota      :  Jakarta utara
Kecamatan             :  Sukasari
Desa/Kelurahan      :  Kebon Sirih
Seluas kurang lebih 100 m2
Dengan batas-batas sebelah:
-   Utara                  : Mesjid Al barokah
-   Timur                  : Jalan raya
-   Selatan               : Gedung balai kota
-   Barat                  : Hutan kota

Bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas tanah tersebut berdasarkan sertifikat tanah No.3//2001/BPN.JKT.UTR

Demikian berikut segala sesuatu yang tertanam di atas tanah tersebut, yang menurut sifat, peruntukan, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tetap/tidak bergerak.    
Bahwa PIHAK PERTAMA hendak menjual sebidang tanah dan tersebut di atas dengan harga Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) akan tetapi Jual-Beli belum mungkin dilaksanakan, oleh karena atas sebidang tanah tersebut sekarang sedang dalam proses pembuatan Sertifikatnya di Kantor Pertanahan yang berwenang dan akan tercatat atas nama PIHAK PERTAMA, di mana dalam proses pembuatan Sertifikat tersebut, PIHAK PERTAMA berkewajiban melengkapi atau mengumpulkan data-data mengenai kepemilikan hak atas tanah tersebut, serta pembayarannya belum lunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Bahwa PIHAK KEDUA bersedia untuk membeli sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya dengan harga Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) yang akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dengan cara pembayaran sebagai berikut:
1.   Tahap pertama sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta `Rupiah) akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah Perjanjian ini ditandatangani dan untuk penerimaan jumlah uang itu penghadap PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan uang sejumlah Rp 500.000.000   (lima ratus juta Rupiah) tersebut.
2.   Tahap kedua sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada hari selasa, tanggal 08 Mei 2012 untuk penerimaan sejumlah uang tersebut akan dibuatkan tanda-terima (kuitansi) secara tersendiri.

Berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, maka Para Pihak bersama ini menerangkan agar supaya di kemudian hari Para Pihak tidak memungkirinya, maka PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji, dan oleh karena itu mengikat diri akan menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini berjanji akan membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA tanah yang diuraikan di atas.

Selanjutnya, Para Pihak menerangkan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini dilakukan dan diterima dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Jual Beli tanah tersebut akan dilakukan dan diterima seluruhnya dengan harga Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah)  dengan cara pembayaran seperti telah diuraikan di atas.

Pasal 2
Penjualan dan pembelian tanah tersebut di atas akan dilakukan dengan perjanjian-perjanjian yang lazim digunakan dalam jual-beli di antaranya, tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan bahwa PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah tersebut:
a.   tidak dikenakan sesuatu sitaan;
b.   tidak menjadi jaminan suatu utang;
c.   adalah milik dan haknya PIHAK PERTAMA dan hanya dapat dijual/dipindah-tangankan oleh PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA tidak akan mendapat sesuatu tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak lebih dahulu atau turut mempunyai hak atasnya.

Pasal 3
Dengan dibuatnya pengikatan ini, tanpa bantuan dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak berhak lagi untuk memberikan jaminan, menyewakan, menjual, atau dengan cara apa pun memberikan hak apa pun atas tanah tersebut kepada pihak lain, sedang segala tindakan semacam itu yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA adalah tidak sah.

Pasal 4
1.     Bilamana ternyata PIHAK PERTAMA tidak memperoleh suatu hak atas tanah tersebut atau tidak berhak melakukan penjualan tanah tersebut dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya, maka PIHAK PERTAMA diwajibkan membayar kembali jumlah uang yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA seperti diuraikan di atas, ditambah dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA berkenaan dengan tanah tersebut, jumlah uang mana mesti dibayar dengan seketika dan sekaligus.
2.     Untuk lebih menjamin kedudukan PIHAK KEDUA atas pelaksanaan penjualan dan pembelian tersebut dalam Pasal 2 pada waktunya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan, maka PIHAK PERTAMA dengan ini, sekarang untuk pada waktunya, memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA atau orang atau badan lain yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA sebagaimana mestinya, dengan hak substitusi yang tidak dapat dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang mana dengan tidak adanya kuasa itu Perjanjian ini tidak akan diterima dan dilangsungkan antara kedua belah pihak dan karenanya tidak akan batal atau berakhir disebabkan alasan-alasan yang dicantumkan dalam Pasal 1813 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia untuk:
a.     melepaskan, menjual, menghibahkan, menyewakan, ataupun untuk mem-beratinya dengan beban-beban yang bersifat apa pun atas tanah tersebut;
b.    Menunjuk PIHAK KEDUA yang akan bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA, sedang PIHAK PERTAMA sekarang ini untuk di kemudian hari memberikan persetujuan untuk itu, guna melangsungkan penjualan dari tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, dan untuk melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal tersebut, tidak ada yang dikecualikan;
     Untuk keperluan tersebut, dikuasakan untuk menghadap di mana perlu, meminta/memberikan keterangan-keterangan membuat/suruh membuat akta-akta dan/atau surat-surat yang diperlukan lainnya serta menanda-tanganinya, memilih domisili, dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna agar tercapainya maksud dan tujuan tersebut di atas dan tidak ada satu pun yang dikecualikan.

Pasal 5
1.     Apabila karena sebab hukum apa pun, PIHAK PERTAMA membatalkan Pengikatan Jual Beli ini, sehingga akta jual-belinya tidak bisa dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, maka Pengikatan Jual Beli ini dengan sendirinya dianggap batal menurut  hukum, dan PIHAK PERTAMA diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterimanya sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) dan ditambah membayar ganti rugi sebesar dari uang yang telah diterimanya tersebut kepada PIHAK KEDUA, yang harus dibayar seketika dan sekaligus lunas.
2.     Untuk setiap hari kelambatan, PIHAK PERTAMA membayar uang termaksud di atas kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah), setiap hari kelambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas.

Pasal 6
1.     Apabila karena sebab/alasan apa pun juga PIHAK KEDUA membatalkan Pengikatan Jual Beli ini, maka Pengikatan Jual Beli ini dengan sendirinya batal menurut hukum. Dan, dalam hal demikian kedua belah pihak melepaskan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka dalam hal ini PIHAK PERTAMA diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA, yaitu sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) dari jumlah uang yang telah diterima oieh PIHAK PERTAMA yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas.
2.     Sedangkan pembatalan itu harus disampaikan secara tertulis oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum waktu pelaksanaan pembatalan Perjanjian ini. 
3.     Setiap hari keterlambatan PIHAK PERTAMA membayar uang termaksud di atas kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp5.000.000  (lima juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas.
Pasal 7
Apabila setelah Sertifikat atas tanah tersebut selesai diproses pembuatannya dan terdaftar atas nama PIHAK PERTAMA oleh Kantor Pertanahan, maka segera dibuatkan Akta Jual Belinya di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesainya pembuatan Sertifikat atas tanah tersebut.

Pasal 8
Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi menurun dan harus ditaati oleh para ahli waris dari pihak yang meninggal dunia.

Pasal 9
Biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan Perjanjian serta biaya pengurusan pembuatan Sertifikat atas tanah tersebut di Kantor Pertanahan yang berwenang dan biaya akta jual-beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang serta pengurusan pendaftaran peralihan hak dibayar dan menjadi tanggungan pihak pertama.

Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur atau cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan lebih lanjut secara musyawarah dan mufakat diantara kedua belah pihak.

Pasal 11
1.     Semua perselisihan yang timbul di antara Para Pihak mengenai Perjanjian ini dan atau sebagian daripadanya akan diselesaikan secara musyawarah.
2.     Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian dalam rangkap dua, yang bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

   PIHAK PERTAMA                                                                                  PIHAK KEDUA

     Nico Pasaribu                                                                                        Aldi Nasution


Saksi PIHAK PERTAMA                                                                         Saksi PIHAK KEDUA
      1. Panahatan Nainggolan                                                                         1. Maruji Simanjuntak
      2. Sahari Gultom                                                                                     2. Olop Pangaribuan




Senin, 06 Februari 2012

Brotherhood forever


Bukan pencapaian atas kemenangan, tapi canda-tawa tanpa beban itulah yang kurindukan sobat
Bahkan aku tak dapat hidup normal demi memikirkan masa-masa itu
Detik demi detik hingga tahun demi tahun, inci demi inci hingga mil demi mil kita lewati bersama perjuangan itu

Tanpa ada perbedaan, semua adalah saudara bagiku
Entah kenapa di kemudian hari harus hilang satu persatu
Mungkin tujuan hidup atau ambisi telah merenggut semua itu
Aku tak mengerti apa arti tujuan hidup, apa esensi dari ambisi itu
Yang kumengerti hanyalah kita selalu bersama ketika melangkah maju kedepan

Aku tak tahu cara meratapi kesedihan ini, tak ada pelipur lara
Pada akhirnya hanya bisa menangis sendirian dalam hati



Ketetapan hati


Selalu Kucari dan Kucoba untuk mencari jawaban, (Mengapa demikian yang terjadi?)
Seribu satu jawaban “yang mungkin” telah Kutemukan, (Alasan yang Kudapat malah tak terhingga)
Dan Kucoba mencari kebenaran sejati, (yang Kudapat malah kebenaran yang “Kupikir sejati”; abstrak)

        Kuakui, Aku selalu memikirkanmu
Engkau pernah melihat Aku memperhatikanmu, (itu benar)
Engkau melihat Aku mengacuhkanmu, (Kau salah)

        Seluruh jiwa dan ragaKu telah kucurahkan, (untuk mempertahankanmu)
Engkau mengetahuinya dalam hal “kecil”, (terimakasih)
Engkau tak melihatnya dalam hal “besar”, (Aku tak ingin Kau melihatnya)

Engkau telah menyampaikan kepadaku, (Kudengarkan)
Engkau memintaku untuk menjaga Kepercayaanmu, (Kujaga)
Engkau memberikanku pengharapan, (Kutunggu)

Kuketahui apa yang harus kuketahui, (Aku tak tahu apa yang kaupikirkan)
Jiwa terdalamku ingin marah, (hati kecilku tak tega)

Engkau ingin Aku menyadari kekuranganku, (Maaf jika sampai sekarang tak bisa menyadari)
Engkau ingin Aku bangun dari mimpiku, (sekarang aku sadar; mungkin Aku tak pantas untukmu)
Pahit, ingin kututup diriku, (tapi tak adil rasanya)


Engkau sudah merusak pikiranku
Engkau sudah menghancurkan hidupku
Aku tak tahu apakah semua ini karna kebodohanku
Sejatinya, Aku tak suka memaksa

Sudah kubuat ketetapan
Aku takkan menyesal, (semoga Engkau juga)
Engkau takkan ada lagi, (semoga Engkau menjalani hidupmu lebih baik)
Aku harus membangun kembali hidupku dari puing-puing kehancuran

March, 28th, 2011
My master Mind, Evenstar