Total Tayangan Halaman

Senin, 06 Februari 2012

Alur peradilan semu


ALUR PERSIDANGAN

Tata tertib persidangan (dibaca sebelum sidang dimulai – kalau ada)

Sidang I
Panitera           : ”Majelis hakim akan memasuki ruang persidangan, hadirin dimohon berdiri
(Majalis hakim masuk, dan setelah majelis hakim duduk, panitera mempersilahkan hadirin untuk duduk kembali) “hadirin dipersilahkan untuk duduk kembali”
Hakim ketua     : “Persidangan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, pada hari ini, tanggal…..bulan….tahun…..dengan nomor register perkara Nomor: ………………., dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum”. (ketuk palu 3X-(setelah itu, hakim ketua menanyakan kepada Jaksa penuntut umum dan Penasehat hukum, apakah sudah siap untuk mengikuti sidang pada hari ini) “saudara Jaksa penuntut umum, panggilkan saudara terdakwa agar dihadapkan dalam ruangan persidangan!”
Jaksa penuntut umum : “Siap yang Mulia” (lalu memerintahkan sipir untuk menghadirkan terdakwa
diruangan persidangan)
Hakim ketua   : Setelah terdakwa dihadapkan dihadapan sidang, menanyakan: nama lengkap, umur/tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa. Setelah itu hakim ketua menanyakan apakah terdakwa dalam keadaan sehat sekarang, dan siap mengikuti persidangan, kemudian menanyakan apakah terdakwa didampingi oleh penasihat hukum. Setelah itu, hakim meminta penasehat hukum terdakwa agar maju menghadap majelis hakim dengan membawa surat kuasa khusus dari terdakwa.
Hakim Ketua  : “Saudara penasihat hukum tolong saudara tunjukan surat kuasa khusus beserta kartu izin beracara saudara, dan untuk saudara Jaksa penuntut umum harap maju”
Penasehat hukum & Jaksa penuntut umum : “Siap yang mulia” (sambil maju menuju meja majelis hakim, sesudah itu dipersilahkan untuk kembali ketempat duduk masing-masing)
Hakim Ketua   : Saudara  Jaksa penuntut umum , apakah saudara telah menyiapkan surat dakwaan yang akan dibacakan dalam sidang hari ini?”
Jaksa penuntut umum : “Sudah yang mulia”
Hakim Ketua   : Baiklah, sesuai dengan agenda sidang pada hari ini, yaitu pembacaan surat dakwaan, silahkan saudara  Jaksa penuntut umum  membacakan surat dakwaan yang telah saudara siapkan itu!”
Jaksa penuntut umum :“Siap yang mulia” (sambil berdiri,  Jaksa penuntut umum  membacakan surat dakwaan, dan setelah itu, memberikan turunannya kepada majelis hakim dan Penasehat hukum)
Hakim Ketua  : Saudara terdakwa, apakah saudara mengerti dengan dakwaan yang telah dibacakan oleh saudara  Jaksa penuntut umum ?
Terdakwa         : “Saya mengerti yang mulia”
Hakim               : “Apakah saudara mengajukan keberatan atas dakwaan dari saudara  Jaksa penuntut umum ?”
Terdakwa        : Saya minta waktu untuk mengkonsultasikannya dengan Penasehat hukum saya yang mulia” (setelah mendapat izin dari majelis hakim, terdakwa pergi ke meja Penasehat hukum untuk konsultasi dengan Penasehat hukum)”saya akan mengajukan keberatan secara tertulis atas dakwaan dari saudara jaksa penuntut umum, yang mulia”
Hakim             : “Saudara  Penasehat hukum , berapa lama waktu yang saudara butuhkan untuk membuat nota keberatan atas dakwaan dari saudara  Jaksa penuntut umum ?”
Penasehat hukum : “Saya(kami) minta waktu 14 hari dari sekarang yang mulia”
Hakim       : (Setelah berunding dengan hakim anggota) berdasarkan keputusan majelis hakim, dan berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, maka majelis hakim memutuskan untuk memberi waktu selama tujuh hari dari sekarang, tanggal berapa saudari panitera?
Panitera          : Tanggal…bulan…tahun…yang mulia
Hakim        : Dengan demikian sidang ditunda sampai tanggal..…bulan…..tahun…jam…..dengan agenda pembacaan nota keberatan dari saudara  Penasehat hukum . Dengan demikian, sidang ditutup (ketuk palu dua kali)

Sidang II
Pembacaan eksepsi

Sidang III
Pembacaan tanggapan Jaksa penuntut umum

Sidang IV
Pembacaan putusan sela

Sidang V
Pemeriksaan saksi-saksi

Sidang VI
Pemeriksaan saksi ahli

Sidang VII
Pemeriksaan terdakwa

Sidang VIII
Pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum

Sidang IX
Pledoi dari Penasehat hukum

Sidang X
Replik dari Jaksa penuntut umum dan duplik dari Penasehat hukum
 (semuanya secara lisan)

Sidang XI
Pembacaan putusan dan penetapan oleh hakim

Susunan/tempat para pihak-pihak dalam Persidangan
Panitera : di belakang sisi kanan tempat hakim ketua sidang.
Jaksa penuntut umum (JPU) : sisi kanan depan tempat hakim
Penasehat Hukum (PH) : sisi kiri depan depan tempat hakim
Terdakwa : sebelah kanan tempat Penasehat hukum
Kursi pemeriksaan terdakwa dan saksi : didepan tempat hakim
Tempat saksi atau ahli (yang telah di dengar kesaksiannya) : di belakang kursi pemeriksaan

NB: 
Ø  pembacaan putusan (palu diketuk 1kali)
Ø  penundaan sidang (palu diketuk 2 kali)
Ø  penutupan siding (palu diketuk 3 kali)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar