ALUR PERSIDANGAN
Tata
tertib persidangan (dibaca sebelum sidang
dimulai – kalau ada)
Sidang I
Panitera : ”Majelis
hakim akan memasuki ruang persidangan, hadirin dimohon berdiri”
(Majalis hakim masuk,
dan setelah majelis hakim duduk, panitera mempersilahkan hadirin untuk duduk
kembali) “hadirin dipersilahkan untuk duduk kembali”
Hakim
ketua : “Persidangan umum Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat
pertama dengan acara pemeriksaan biasa, pada hari ini,
tanggal…..bulan….tahun…..dengan nomor register perkara Nomor: ………………., dinyatakan
terbuka dan terbuka untuk umum”. (ketuk
palu 3X-(setelah itu, hakim ketua menanyakan kepada Jaksa penuntut umum dan Penasehat hukum, apakah sudah
siap untuk mengikuti sidang pada hari ini) “saudara Jaksa penuntut umum, panggilkan saudara terdakwa agar dihadapkan dalam
ruangan persidangan!”
Jaksa penuntut umum : “Siap
yang Mulia” (lalu memerintahkan sipir untuk
menghadirkan terdakwa
diruangan
persidangan)
Hakim
ketua : Setelah terdakwa dihadapkan dihadapan
sidang, menanyakan: nama lengkap, umur/tempat dan tanggal lahir, jenis
kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa. Setelah itu
hakim ketua menanyakan apakah terdakwa dalam keadaan sehat sekarang, dan siap
mengikuti persidangan, kemudian menanyakan apakah terdakwa didampingi oleh
penasihat hukum. Setelah itu, hakim meminta penasehat hukum terdakwa agar maju
menghadap majelis hakim dengan membawa surat kuasa khusus dari terdakwa.
Hakim
Ketua : “Saudara
penasihat hukum tolong saudara tunjukan surat kuasa khusus beserta kartu izin
beracara saudara, dan untuk saudara Jaksa penuntut umum harap maju”
Penasehat hukum & Jaksa penuntut umum : “Siap
yang mulia” (sambil maju menuju meja
majelis hakim, sesudah itu dipersilahkan untuk kembali ketempat duduk
masing-masing)
Hakim
Ketua : “Saudara
Jaksa penuntut umum , apakah saudara telah menyiapkan surat dakwaan yang akan dibacakan dalam
sidang hari ini?”
Jaksa penuntut umum : “Sudah
yang mulia”
Hakim
Ketua : Baiklah,
sesuai dengan agenda sidang pada hari ini, yaitu pembacaan surat dakwaan, silahkan
saudara
Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang telah saudara siapkan itu!”
Jaksa penuntut umum :“Siap
yang mulia” (sambil berdiri,
Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan, dan setelah itu, memberikan turunannya kepada majelis
hakim dan Penasehat hukum)
Hakim
Ketua : Saudara
terdakwa, apakah saudara mengerti dengan dakwaan yang telah dibacakan oleh
saudara
Jaksa penuntut umum ?
Terdakwa : “Saya mengerti yang
mulia”
Hakim : “Apakah
saudara mengajukan keberatan atas dakwaan dari saudara
Jaksa penuntut umum ?”
Terdakwa : “Saya minta waktu
untuk mengkonsultasikannya dengan Penasehat hukum saya yang mulia” (setelah mendapat izin dari majelis hakim, terdakwa pergi ke meja Penasehat hukum untuk konsultasi dengan Penasehat hukum)”saya akan mengajukan keberatan secara tertulis
atas dakwaan dari saudara jaksa penuntut umum, yang mulia”
Hakim : “Saudara
Penasehat hukum , berapa lama waktu yang saudara butuhkan untuk membuat nota keberatan atas
dakwaan dari saudara
Jaksa penuntut umum ?”
Penasehat hukum : “Saya(kami)
minta waktu 14 hari dari sekarang yang mulia”
Hakim : (Setelah
berunding dengan hakim anggota) berdasarkan keputusan
majelis hakim, dan berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,
maka majelis hakim memutuskan untuk memberi waktu selama tujuh hari dari
sekarang, tanggal berapa saudari panitera?
Panitera : Tanggal…bulan…tahun…yang
mulia
Hakim : Dengan
demikian sidang ditunda sampai tanggal..…bulan…..tahun…jam…..dengan agenda pembacaan
nota keberatan dari saudara
Penasehat hukum . Dengan demikian, sidang ditutup (ketuk palu dua kali)
Sidang
II
Pembacaan
eksepsi
Sidang
III
Pembacaan
tanggapan Jaksa penuntut umum
Sidang
IV
Pembacaan
putusan sela
Sidang
V
Pemeriksaan
saksi-saksi
Sidang
VI
Pemeriksaan
saksi ahli
Sidang
VII
Pemeriksaan
terdakwa
Sidang VIII
Pembacaan
tuntutan dari Jaksa penuntut umum
Sidang IX
Pledoi
dari Penasehat hukum
Sidang
X
Replik
dari Jaksa penuntut umum dan duplik dari Penasehat hukum
(semuanya
secara lisan)
Sidang
XI
Pembacaan
putusan dan penetapan oleh hakim
Susunan/tempat
para pihak-pihak dalam Persidangan
Panitera :
di
belakang sisi kanan tempat hakim ketua sidang.
Jaksa
penuntut umum (JPU) : sisi kanan depan tempat hakim
Penasehat
Hukum (PH) : sisi kiri depan depan tempat hakim
Terdakwa :
sebelah kanan tempat Penasehat hukum
Kursi
pemeriksaan terdakwa dan saksi : didepan tempat hakim
Tempat
saksi atau ahli (yang
telah di dengar kesaksiannya) : di
belakang kursi pemeriksaan
NB:
Ø pembacaan
putusan (palu diketuk 1kali)
Ø penundaan
sidang (palu diketuk 2 kali)
Ø penutupan
siding (palu diketuk 3 kali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar