PERJANJIAN
SEWA-MENYEWA
No.
…………..
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
1.
Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ………..
berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut yang menyewakan;
2.
Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri
sendiri, selanjutnya disebut penyewa;
Dengan ini menerangkan bahwa
pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan
………… No. ……. Kota ………….. bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan
penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal
1
1)
Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. ……..
(………….) untuk jangka waktu sewa …… tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan
surat perjanjian ini.
2)
Pembayaran sewa rumah dilakukan secara tunai
oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah
(kuitansi) segera setelah selesai penandatanganan perjanjian ini.
Pasal
2
1)
Jika terjadi pembatalan perjanjian ini
sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan
kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti
kerugian pemutusan perjanjian ini.
2)
Jika terjadi pembatalan perjanjian ini
sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak
dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari yang
menyewakan.
3)
Selama jangka waktu sewa, baik sebagian
ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan
dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga),
dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian
kepada yang menyewakan.
Pasal
3
1)
Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara,
dan menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang
ditanggung oleh penyewa sendiri.
2)
Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau
kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah
pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab
penyewa sendiri.
3)
Jika terjadi kerusakan berat karena kesalahan
konstruksi, bencana alam, maka tanggung jawab pemilik rumah.
4)
Selama waktu sewa, penyewa tidak boleh
mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan rumah yang sudah ada, dengan
ancaman membayar ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal
4
1)
Penyewa wajib membayar sendiri biaya
pemakaian telepon, aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah
yang disewanya itu.
2)
Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi
kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian
tersebut.
Pasal
5
1)
Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa, rumah
yang disewa itu dalam keadaan tidak disengketakan, bebas dari tuntutan apapun
dari pihak ketiga.
2)
Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa jual
beli rumah tersebut tidak memutuskan perjanjian ini.
Pasal
6
1)
Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu
sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian ini
berakhir, penyewa telah memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak yang
menyewakan.
2)
Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan
penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan
rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang
menyewakan.
3)
Penyewa boleh mengangkat peralatan yang
dipasangnya dengan biaya sendiri pada rumah tersebut tanpa merusak rumah, dan
jika karena pembongkaran peralatan itu timbul kerusakan, maka penyewa
bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.
Pasal
7
Semua
perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya
secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.
Demikianlah surat perjanjian
ini dibuat di ……… pada hari ………… tanggal …….., setelah dibaca dan dipahami
isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Yang
menyewakan Penyewa
…………………..... ……………………….
Dipersiapkan oleh : Roy
Simanjuntak, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar