Total Tayangan Halaman

Rabu, 29 Agustus 2012

Jenis-jenis Pidana (dalam KUHP)


Dalam  Pasal 10 KUHP disebutkan bahwa pidana terdiri atas tujuh (7) jenis, yakni tiga (4) jenis pidana pokok dan tiga (3) jenis pidana tambahan, antara lain:
a.       Pidana Pokok:
1.      Pidana mati;
2.      Pidana penjara;
3.      Pidana kurungan;
4.      Pidana denda
b.      Pidana Tambahan:
1.      Pencabutan hak-hak tertentu;
2.      Perampasan barang-barang tertentu;
3.      Pengumuman putusan hakim.
NB: Selain tujuh jenis hukuman di atas, terdapat hukuman Tutupan yang diatur dalam dalam UU No.20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan . Tujuan dari hukuman Tutupan ini sendiri adalah untuk menggantikan pidana penjara dalam hal hakim mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.
Ketujuh jenis hukuman di atas terkait pada empat kepentingan orang yang dilindungi oleh hukum pidana, yaitu:
I.                    Jiwa                 : orang, yang dikenai:
1.      Hukuman mati
II.                 Kemerdekaan  : orang, yang dikenai:
1.      Hukuman penjara
2.      Hukuman kurungan
III.               Milik                : orang, yang dikenai:
1.      Hukuman denda
2.      Hukuman perampasan barang
IV.              Kehormatan     : orang, yang dikenai:
1.      Hukuman pencabutan hak-hak tertentu
2.      Hukuman pengumuman putusan hakim

Jumat, 24 Agustus 2012

Teknik Pembuatan Surat Dakwaan (SE JAGUNG RI NO: SE-004/J.A/11/1993)


Teknik pembuatan Surat Dakwaan berkenaan dengan pemilihan bentuk Surat Dakwaan dan Redaksi yang dipergunakan dalam merumuskan Tindak Pidana yang didakwakan, yakni:
1.      Pemilihan Bentuk.
Bentuk Surat Dakwaan disesuaikan dengan jenis Tindak Pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Apabila terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana, maka digunakan dakwaan tunggal. Dalam hal terdakwa melakukan satu Tindak Pidana yang menyentuh beberapa perumusan Tindak Pidana dalam Undang-Undang dan belum dapat dipastikan tentang kualifikasi dan ketentuan pidana yang dilanggar, dipergunakan dakwaan alternatif atau subsidair. Dalam hal terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri-sendiri, dipergunakan bentuk dakwaan kumulatif.
2.      Teknis Redaksional
Hal ini berkenaan dengan cara merumuskan fakta-fakta dan perbuatan terdakwa yang dipadukan dengan unsur-unsur Tindak Pidana sesuai perumusan ketentuan pidana yang dilanggar, sehingga nampak dengan jelas bahwa fakta-fakta perbuatan terdakwa memenuhi segenap unsur Tindak Pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan. Perumusan dimaksud  harus dilengkapi dengan uraian tentang waktu dan tempat Tindak Pidana dilakukan. Uraian kedua komponen tersebut dilakukan secara sistematis dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan kalimat-kallimat efektif

Bentuk-bentuk Surat Dakwaan (SE JAGUNG RI NO: SE-004/J.A/11/1993)


Undang-Undang tidak menetapkan bentuk Surat Dakwaan.. Bentuk Surat Dakwaan yang dikenal dalam perkembangannya adalah sebagai berikut:
1.      Tunggal
Dalam Surat Dakwaan hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan  untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya. Misalnya hanya didakwakan Tindak Pidana Pencurian (pasal 362 KUHP).
2.      Altermatif
Dalam Surat Dakwaan terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan.
Meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, tetapi hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan.
Pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurut sesuai lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada  dakwaan yang dipandang terbukti. Apabila salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Misalnya didakwakan:
Pertama            : Pencurian (pasal 362 KUHP), atau 
Kedua              : Penadahan (pasal 480 KUHP).
3.      Subsidair.
Sama halnya dengan dakwaan alternatif, dakwaan subsider juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah. Pembuktiannya dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan yang dipandang terbukti.
Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan.
Misalnya didakwakan :
Primair             : Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP),
Subsidair          : Pembunuhan (pasal 338 KUHP),
Lebih Subsidair            : Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang (pasal  351(3)KUHP).
4.      Kumulatif.
Dalam Surat Dakwaan kumulatif, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tigas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri.
Misalnya didakwakan :
 Kesatu            : Pembunuhan (pasal 338 KUHP), dan
 Kedua             : Pencurian dengan pernberaten (363 KUHP), dan
 Ketiga                         : Perkosaan (pasal 285 KUHP).
5.      Kombinasi
Disebut dakwaan kombinasi, karena di dalam bentuk ini dikombinasikan/digabungkan antara  dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau Subsidair. Timbulnya bentuk ini seiring dengan perkembangan dibidang kriminalitas  yang semakin variatif baik dalam bentuk/jenisnya maupun dalam modus operandi yang dipergunakan.
Misalnya didakwakan:
·         Kesatu :
Primair             :  Pembunuh berencana (pasal 340 KUHP)
Subsidair          : Pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP);
Lebih Subsidair            : Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang (pasal 351 (3) KUHP);
·         Kedua :
Primair             : Pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP);
Subsidair          : Pencurian (pasal 362 KUHP), dan
·         Ketiga : 
Perkosaan (pasal 285 KUHP). 

Syarat-syarat Membuat Surat Dakwaan (SE JAGUNG RI NO: SE-004/J.A/11/1993)


Pasal 143 (2) KUHAP menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan Surat Dakwaan, yakni syarat-syarat yang berkenaan dengan tanggal, tanda tangan Penuntut Umum dan identitas lengkap terdakwa. Syarat-syarat dimaksud dalam praktek disebut sebagai syarat formil.
Sesuai ketentuan pasal 143 (2) huruf a KUHAP, syarat formil meliputi :
a.       Surat Dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pernbuat Surat Dakwaan;
b.      Surat Dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
Disamping syarat formil tersebut ditetapkan pula bahwa Surat Dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan dengan menyebutkan tempat dan waktu Tindak Pidana itu dilakukan. Syarat ini dalam praktek tersebut sebagai syarat materiil. Sesuai ketentuan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, syarat materiil. meliputi :
a.       Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan;
b.      Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat Tindak Pidana itu dilakukan.
·         Uraian secara cermat, berarti menuntut ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa. Dengan menempatkan kata "cermat" paling depan dari rumusan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, pembuat Undang-Undang menghendaki agar Jaksa Penuntut Umum dalam membuat  Surat Dakwaan selalu bersikap korek dan teliti.
·         Uraian secara jelas, berarti uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam Surat Dakwaan, sehingga terdakwa -dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya.
·         Uraian secara lengkap, berarti Surat Dakwaan itu memuat semua unsur (elemen) Tindak Pidana yang didakwakan. Unsur-unsur tersebut harus terlukis didalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam Surat Dakwaan.
Secara materiil suatu Surat Dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila Surat Dakwaan tersebut telah  memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang :
1.      Tindak Pidana yang dilakukan;
2.      Siapa yang melakukan Tindak Pidana tersebut;    
3.      Dimana Tindak Pidana dilakukan;
4.      Bilamana/kapan Tindak Pidana dilakukan;
5.      Bagaimana Tindak Pidana tersebut dilakukan;
6.      Akibat apa yang ditimbulkan Tindak Pidana tersebut (delik materiil).
7.      Apakah yang mendorong terdakwa melakukan Tindak Pidana tersebut (delik-delik tertentu);
8.      Ketentuan-ketentuan Pidana yang diterapkan.
Komponen-komponen tersebut secara  kasuistik harus disesuaikan dengan jenis Tindak Pidana yang didakwakan (apakah Tindak Pidana tersebut termasuk delik formil atau delik materiil). Dengan demikian dapat diformulasikan bahwa syarat formil adalah syarat yang berkenaan dengan formalitas pembuatan Surat Dakwaan, sedang syarat materiil adalah syarat yang berkenaan dengan materi/substansi Surat Dakwaan. Untuk keabsahan Surat Dakwaan, kedua syarat tersebut harus dipenuhi. Tidak terpenuhinya syarat formil, menyebabkan Surat Dakwaan dapat dibatalkan (vernietigbaar), sedang  tidak terpenuhinya syarat materiil menyebabkan dakwaan batal demi hukum (absolut nietig). 

Dasar Pembuatan Surat Dakwaan (SE JAGUNG RI NO: SE-004/J.A/11/1993)


1.      Penuntut Umum mempunyai wewenang membuat Surat Dakwaan (pasal 14 huruf d KUHAP);
2.      Penuntut Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun  yang didakwa melakukan suatu Tindak Pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan,yang berwenang mengadili (pasal 137 KUHAP);  
3.      Pembuatan Surat Dakwaan dilakukan oleh Penuntut Umum bila ia berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan (pasal 140 ayat 1 KUHAP).
Surat Dakwaan merupakan penataan konstruksi yuridis atas fakta-fakta  perbuatan terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan dengan cara merangkai perpaduan antara fakta-fakta perbuatan tersebut dengan unsur-unsur Tindak Pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Pidana yang bersangkutan.



Fungsi Surat Dakwaan (SE JAGUNG RI NO: SE-004/J.A/11/1993)


Fungsi Surat Dakwaan dapat dikategorikan :
a.       Bagi Pengadilan/Hakim, Surat Dakwaan merupakan dasar dan sekaligus  membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam  penjatuhan keputusan;
b.      Bagi Penutut Umum, Surat Dakwaan merupakan dasar pembuktian/analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum;
c.       Bagi terdakwa/Penasehat Hukum, Surat Dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan. 

Jenis-jenis Hukuman dalam KUHP


Dalam  Pasal 10 KUHP disebutkan bahwa hukuman terdiri atas tujuh (7) jenis, yakni tiga (4) jenis hukuman pokok dan tiga (3) jenis hukuman tambahan, antara lain:
a.       Hukuman pokok:
1.      Hukuman mati;
2.      Hukuman penjara;
3.      Hukuman kurungan;
4.      Hukuman denda
b.      Hukuman tambahan:
1.      Pencabutan hak-hak tertentu;
2.      Perampasan barang-barang tertentu;
3.      Pengumuman putusan hakim.
Selain tujuh jenis hukuman di atas, terdapat hukuman Tutupan yang diatur dalam dalam UU No.20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan . Tujuan dari hukuman Tutupan ini sendiri adalh untuk menggantikan pidana penjara dalam hal hakim mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.

Kamis, 16 Agustus 2012

Perjanjian Peminjaman Uang


PERJANJIAN PEMINJAMAN UANG
(untuk mendirikan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK))
Perjanjian Peminjaman Uang untuk mendirikan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK) ini dibuat pada hari: Kamis, 12 Agustus 2012 di Jalan Melati No.7 Kel. Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur oleh dan antara:
Nama               : Thomas Steven,
Pekerjaan         : Karyawan swasta      
Nomor KTP     : 074005004031989.  
Alamat                         : Jalan Nangka No.8 Kel. Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur
Selanjutnya disebut “Pihak Pertama”.

Nama               : Daniel Kevin,
Pekerjaan         : Pengusaha
Nomor KTP     : 074005018201972.
Alamat                         : Jalan Melati No.7 Kel. Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur
 Selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk mengadakan kerjasama Peminjaman Uang untuk mendirikan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK) dalam rangka penerimaan mahasiswa baru dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pihak Pertama dengan ini sepakat untuk meminjamkan uang kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagai modal untuk menjalankan Peminjaman Uang untuk mendirikan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK) yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua, dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk meminjam uang tersebut dari Pihak Pertama untuk menjalankan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK) tersebut.
  2. Bahwa, Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak dilakukannya penyerahan uang pinjaman tersebut dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
  3. Bahwa, terhadap peminjaman uang tersebut, Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua akan memberikan bagian keuntungan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK) tersebut kepada Pihak Pertama sebesar 20 % (dua puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh Pihak Kedua dari usaha penjualan hewan kurban tersebut, yang pembayarannya akan dilakukan bersamaan dengan pengembalian pinjaman pokok.
  4. Bahwa, dalam hal Pihak Kedua mengalami kerugian, maka Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk ikut menanggung kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua tersebut, dan dalam hal demikian Pihak Kedua hanya berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman pokok.
  5. Bahwa, dalam hal terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian ini Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, dan dalam hal musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Demikian Kesepakatan ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal kesepakatan ini dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama,                                                                          Pihak Kedua,

Thomas Steven                                                                          Daniel Kevin


Contoh Surat Gugatan Wanprestasi


Jakarta, __ ___________ 2012
Kepada Yth.,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
_______________
_______________
Jakarta
Perihal: GUGATAN WANPRESTASI

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
____________________ (perorangan), beralamat di Jalan _______________ No. __, RT __ RW ___, Kelurahan _______, Kecamatan ________, ___________,  _____________, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
PENGGUGAT dengan ini hendak mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap:
________________ (nama perusahaan)beralamat di Jalan ____________ No. __, RT. ___ RW ___, Kelurahan ___________, Kecamatan __________, Jakarta Selatan, yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya bernama ________________ (nama Direktur), beralamat di Jalan __________ No. __, RT __ RW __, Kelurahan ___________, Kecamatan _____________, ___________, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Adapun dasar-dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
DALAM POSITA
  1. Bahwa, pada tanggal __ __________ 2012, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mengadakan kerja sama berupa pemberian tugas pelaksanaan pekerjaan _______________ yang akan dilaksanakan pada tanggal __ _________ 2012 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama No. ___________________ yang dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara keduanya pada tanggal __ _____________ 2012 (selanjutnya disebut “Perjanjian”), Perjanjian mana telah menempatkan PENGGUGAT sebagai Pelaksana Kerja dan TERGUGAT sebagai Pemberi Kerja (Bukti P-1);
  2. Bahwa, berdasarkan Pasal __ Perjanjian, PENGGUGAT sebagai Pelaksana Kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan berupa ________________;
  3. Bahwa berdasarkan Pasal __ Perjanjian, PENGGUGAT sebagai Pelaksana Kerja berhak memperoleh Honorarium dari TERGUGAT sebesar Rp. _________ (____________ rupiah) (selanjutnya disebut “Honorarium”);
  4. Bahwa berdasarkan Pasal __ Perjanjian, pembayaran Honorarium yang menjadi hak PENGGUGAT tersebut akan dilakukan oleh TERGUGAT secara bertahap, yaitu meliputi:Pembayaran Tahap Pertama sebesar __% (________ persen) dari Honorarium atau sebesar Rp. __________ (_____________ rupiah) dilakukan pada tanggal __ ___________ 2012;Pembayaran Tahap Kedua sebesar __ % (__________ persen) dari Honorarium atau sebesar Rp. ___________ (____________ rupiah) dilakukan pada tanggal __ __________ 2011;Bahwa pada tanggal ___ ___________ 2012, PENGGUGAT telah melaksanakan seluruh pekerjaannya yang merupakan kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT sesuai dengan Perjanjian;
  5. Bahwa dengan telah dilaksanakannya seluruh kewajiban PENGGUGAT tersebut, maka berdasarkkan Pasal __ Perjanjian PENGGUGAT berhak untuk menerima pembayaran Honorarium dari TERGUGAT sebesar Rp. ____________ (_____________ rupiah);
  6. Bahwa, untuk melaksanakan kewajiban pembayaran Honorarium dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melaksanakan Pembayaran Tahap Pertama Honoraium kepada PENGGUGAT sehingga jumlah pembayaran kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang telah dilaksanakan sampai dengan batas akhir jangka waktu pembayaran seluruh nilai Honorarium berdasarkan Perjanjian yang jatuh tempo pada tanggal __ __________ 2012 adalah sebesar Rp. ___________ (_________________ rupiah);
  7. Bahwa, dengan telah dilaksanakannya Pembayaran Tahap Pertama Honorarium yang merupakan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT tersebut, maka sisa Pembayaran Tahap Kedua Honorarium yang menjadi kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sampai dengan batas akhir jangka waktu berdasarkan Perjanjian adalah sebesar Rp. ____________ (____________ rupiah);
  8. Bahwa, pada tanggal __ ____________ 2012, TERGUGAT telah mengajukan permohonan keringanan Pembayaran Tahap Kedua Honorarium kepada PENGGUGAT berdasarkan surat nomor _____________ tanggal __ ________ 2012 perihal “______________________”, yang pada intinya berisi (Bukti P-2):
    1. Pengakuan TERGUGAT bahwa TERGUGAT masih memiliki kewajiban Pembayaran Tahap Kedua Honorarium kepada PENGGUGAT sebesar Rp. _____________ (______________ rupiah);
    2. Janji TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban TERGUGAT tersebut kepada PENGGUGAT paling lambat tanggal __ ____________ 2012;
  9. Bahwa, berdasarkan surat permohonan penangguhan waktu Pembayaran Tahap Kedua Honoraium dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT tersebut, maka PENGGUGAT secara lisan telah menyetujui permohonan TERGUGAT untuk mengundurkan waktu Pembayaran Tahap Kedua Honorarium sampai dengan tanggal ___ ______________ 2012;
  10. Bahwa, sampai dengan jangka waktu terakhir Pembayaran Tahap Kedua Honorarium tersebut diatas, TERGUGAT ternyata tidak juga melaksanakan kewajibannya melakukan Pembayaran Tahap Kedua Honorarium kepada PENGGUGAT;
  11. Bahwa, karena belum dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka PENGGUGAT telah melakukan peneguran kepada TERGUGAT untuk segera melaksanakan seluruh kewajibannya tersebut yang antara lain berupa beberapa kali teguran lisan melalui telepon dan teguran tertulis melalui surat (Buki P-3);
  12. Bahwa, karena teguran-teguran PENGGUGAT tersebut tidak juga diindahkan oleh TERGUGAT, maka pada tanggal __ _____________ 2012 PENGGUGAT telah melayangkan surat teguran keras (SOMASI) kepada TERGUGAT untuk melunasi kewajibannya melaksanakan Pembayaran Tahap Kedua Honorarium (Bukti P-4);
  13. Bahwa, ternyata surat teguran keras (SOMASI) yang dilayangkan PENGGUGAT tersebut juga tidak diindahkan oleh TERGUGAT, sehingga dengan demikian maka TERGUGAT dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajibannya kepada PENGGUGAT, terlebih lagi belakangan TERGUGAT telah berusaha untuk menghindari PENGGUGAT dengan tidak dapat lagi dihubunginya TERGUGAT oleh PENGGUGAT baik melalui telepon maupun di tempat kediamannya, sehingga dengan demikian maka TERGUGAT dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajibannya melakukan pembayaran sisa honorarium yang menjadi hak PENGGUGAT berdasarakan Perjanjian;
  14. Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak dilaksanakannya Pembayaran Tahap Kedua Honorarium sebesar Rp. ___________ (_____________ rupiah) yang harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal __ ____________ 2012, sehingga dengan Demikian wanprestasi tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT atas sisa honorarium sebesar Rp. __________ (_______________ rupiah);
  15. Bahwa, terhadap wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, dan untuk menjaga kepentingan hukum PENGGUGAT, maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  16. Bahwa, agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (Satu) buah kendaraan roda empat merek ______ tipe ________ Nomor BPKB ______ Nomor STNK _____ milik TERGUGAT;
  17. Bahwa PENGGUGAT juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  18. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar berkenan untuk memutuskan:
DALAM PETITUM
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebuah kendaraan roda empat merek ________ tipe _____ Nomor BPKB _______ Nomor STNK ________ atas nama TERGUGAT;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran Tahap Kedua Honorarium sebesar Rp. _______ (__________ rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Hormat PENGGUGAT,

__________________

Contoh Somasi


Jakarta, 12 Agustus 2012
Kepada Yth:
PT. Harus Jaya
Jl. Perindustrian No.17
 Cawang-Jakarta Timur

Perihal: SOMASI
Dengan Hormat,
Berkaitan dengan belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran uang sewa mobil oleh PT. Harus Jaya kepada PT. Abadi Sejahtera Mobil berdasarkan Perjanjian Sewa Mobil No. 07/PE-SM/X/2012 tanggal 12 Agustus 2012, maka kami sampaikan SOMASI kami sebagai berikut:
  1. Bahwa, pada tanggal 4 Mei 2012, PT. Harus Jaya telah melakukan penyewaan mobil dari PT. Abadi Sejahtera Mobil berdasarkan Perjanjian Sewa Mobil No. 04/PE-SM/X/2012 tentang penyewaan 11 (sebelas) unit mobil merek Kijang Innova selama 10 (sepuluh) hari antara tanggal 6 Mei 2012 - 16 Mei 2012.
  2. Bahwa, penyewaan mobil tersebut telah dilaksanakan oleh PT. Harus Jaya untuk selama 10 hari antara tanggal 6 Mei 2012 - 16 Mei 2012 sesuai perjanjian, dan karenanya PT. Harus Jaya berkewajiban untuk membayar harga sewanya sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada PT. Abadi Sejahtera Mobil yang pembayarannya jatuh tempo pada tanggal 19 Mei 2012.
  3. Bahwa, hingga tanggal tersebut PT. Harus Jaya tidak juga melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa kepada PT. Abadi Sejahtera Mobil meskipun penagihan kewajiban itu telah dilakukan.
  4. Bahwa, karena tidak dibayarnya uang harga sewa mobil oleh PT. Harus Jaya, hingga saat dilayangkannya  SOMASI ini, PT. Abadi Sejahtera Mobil telah melakukan beberapa kali lagi penagihan, yaitu pada bulan Juni, Juli dan Agustus, namun tindakan itu tidak juga mendapat tanggapan yang baik dari PT. Harus Jaya.
  5. Bahwa, kami masih berkeyakinan bahwa PT. Harus Jaya akan melaksanakan kewajibannya tersebut, dan karenanya bersama SOMASI ini kami juga mengundang PT. Harus Jaya untuk dapat hadir di kantor kami pada tanggal 19 Agustus 2012 guna membicarakan penyelesaian kewajiban pembayaran uang sewa tersebut.
  6. Bahwa, dalam hal hingga tanggal tersebut PT. Harus Jaya tidak juga bersedia melakukan pembicaraan guna menyelesaikan kewajibannya, maka kami akan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ini secara hukum, baik pidana maupun perdata.
Demikian SOMASI ini disampaikan untuk diperhatikan.
Hormat kami,
Dionisus Gultom
PT. Abadi Sejahtera Mobil

Legal Standing of Unlawful Action (Dasar Hukum Perbuatan Melawan Hukum)


1365.   Every unlawful action, that bring damage to other person, obliges the person by whose fault causing such loss, to compensate such loss.
(1365.  Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut)  
1367.   A person is not only responsible for the damage caused by his own deed, but also for damage caused by the deed of persons under his responsibility, or by the property under his supervision.
Parents and guardian are responsible to the damage, caused by the minors, who live with them and upon whom they are acting the parental or guardianship power.
Employers and they, who appoint other persons to represent their affairs, are responsible to any damage caused by their employees or their assistances in doing the job for which those persons are employed.
Schoolteachers and carpenters’ advisors are responsible for any damage caused by their students and their employees during the time of their supervision.
The foregoing responsibility ends, if the parents, guardians, teachers and carpenters’ advisors are able to prove that they cannot prevent such deed for which they are have to be responsible.
(1367.  Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali.
Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
 Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab)

The Qualifications Obliged for the Validity of an Agreement (Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah)


1320.   For the validity of an agreement needs four qualifications:
1.      The consent of those who bind themselves;
2.      The capability to make an agreement;
3.      A particular object;
4.      A lawful cause;
(1320.  Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1.      Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu pokok persoalan tertentu;
4.      Suatu sebab yang tidak terlarang;)
1338.   All agreements that are made legally shall apply as the law between the parties thereto.
An agreement is not revocable except with the consent of both parties, or for the reasons that by the law are sufficient there for.
An agreement must be performed in good faith.
(1338.  Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.)

Contoh Surat Pencabutan Kuasa


PENCABUTAN KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama               :Joshua Simanjuntak
Pekerjaan         : Swasta          
Alamat             : Perumahan Taman Wisma Asri, Jalan durian No. 3 Kel. Teluk Pucung. Bekasi

Menerangkan dengan ini bahwa terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2012, yang bertanda tangan tersebut di atas menarik kembali surat kuasa tertanggal 10 Juli 2012 tentang Pemberian kuasa untuk mewakili melakukan pembayaran cicilan kredit Mobil Honda CRV, yang telah diberikan kepada:

Nama               : Martua Silaen
Pekerjaan         : swasta
Alamat             : Perumahan Villa Indah Permai, Jalan Mawar No. 3, Teluk Pucung, Bekasi

Dengan demikian maka surat kuasa tersebut terhitung tanggal 16 Agustus 2012 TIDAK BERLAKU dan TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN lagi.
Jakarta, 16 Agustus 2012

Joshua Simanjuntak  



The Manners of Termination of Power (Macam-macam Cara Berakhirnya Pemberian Kuasa)


The Manners of Termination of Power
(Macam-macam Cara Berakhirnya Pemberian Kuasa)
1813.   The granting of power is terminated:
By revocation of the power by the authorizer;
By notification to discontinue the power by the authorizer;
By the death of the authorizer;
By the marriage of the woman who grants or receives the power.
1813.   (Pemberian kuasa berakhir:
Dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
Dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima
kuasa;
Dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa)