Pasal
143 (2) KUHAP menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan
Surat Dakwaan, yakni syarat-syarat yang berkenaan dengan tanggal, tanda tangan
Penuntut Umum dan identitas lengkap terdakwa. Syarat-syarat dimaksud dalam
praktek disebut sebagai syarat formil.
Sesuai
ketentuan pasal 143 (2) huruf a KUHAP, syarat formil meliputi :
a. Surat Dakwaan harus dibubuhi
tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pernbuat Surat Dakwaan;
b. Surat Dakwaan harus memuat secara
lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir,
umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan
pekerjaan.
Disamping
syarat formil tersebut ditetapkan pula bahwa Surat Dakwaan harus memuat uraian
secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan dengan
menyebutkan tempat dan waktu Tindak Pidana itu dilakukan. Syarat ini dalam
praktek tersebut sebagai syarat materiil. Sesuai ketentuan pasal 143 (2) huruf
b KUHAP, syarat materiil. meliputi :
a. Uraian secara cermat, jelas dan
lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan;
b. Uraian secara cermat, jelas dan
lengkap mengenai waktu dan tempat Tindak Pidana itu dilakukan.
·
Uraian
secara cermat, berarti menuntut ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam
mempersiapkan Surat Dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa. Dengan menempatkan
kata "cermat" paling depan dari rumusan pasal 143 (2) huruf b KUHAP,
pembuat Undang-Undang menghendaki agar Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan selalu bersikap korek dan
teliti.
·
Uraian
secara jelas, berarti uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam
Surat Dakwaan, sehingga terdakwa -dengan mudah memahami apa yang didakwakan
terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya.
·
Uraian
secara lengkap, berarti Surat Dakwaan itu memuat semua unsur (elemen) Tindak
Pidana yang didakwakan. Unsur-unsur tersebut harus terlukis didalam uraian
fakta kejadian yang dituangkan dalam Surat Dakwaan.
Secara
materiil suatu Surat Dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila Surat
Dakwaan tersebut telah memberi gambaran
secara bulat dan utuh tentang :
1. Tindak Pidana yang dilakukan;
2. Siapa yang melakukan Tindak
Pidana tersebut;
3. Dimana Tindak Pidana dilakukan;
4. Bilamana/kapan Tindak Pidana
dilakukan;
5. Bagaimana Tindak Pidana tersebut
dilakukan;
6. Akibat apa yang ditimbulkan
Tindak Pidana tersebut (delik materiil).
7. Apakah yang mendorong terdakwa
melakukan Tindak Pidana tersebut (delik-delik tertentu);
8. Ketentuan-ketentuan Pidana yang
diterapkan.
Komponen-komponen
tersebut secara kasuistik harus
disesuaikan dengan jenis Tindak Pidana yang didakwakan (apakah Tindak Pidana
tersebut termasuk delik formil atau delik materiil). Dengan demikian dapat
diformulasikan bahwa syarat formil adalah syarat yang berkenaan dengan
formalitas pembuatan Surat Dakwaan, sedang syarat materiil adalah syarat yang
berkenaan dengan materi/substansi Surat Dakwaan. Untuk keabsahan Surat Dakwaan,
kedua syarat tersebut harus dipenuhi. Tidak terpenuhinya syarat formil,
menyebabkan Surat Dakwaan dapat dibatalkan (vernietigbaar),
sedang tidak terpenuhinya syarat
materiil menyebabkan dakwaan batal demi hukum (absolut nietig).