Teknik
pembuatan Surat Dakwaan berkenaan dengan pemilihan bentuk Surat Dakwaan dan Redaksi yang dipergunakan dalam merumuskan Tindak Pidana yang didakwakan, yakni:
1. Pemilihan Bentuk.
Bentuk Surat Dakwaan disesuaikan
dengan jenis Tindak Pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Apabila terdakwa hanya
melakukan satu tindak pidana, maka digunakan dakwaan tunggal. Dalam hal
terdakwa melakukan satu Tindak Pidana yang menyentuh beberapa perumusan Tindak
Pidana dalam Undang-Undang dan belum dapat dipastikan tentang kualifikasi dan ketentuan
pidana yang dilanggar, dipergunakan dakwaan alternatif atau subsidair. Dalam
hal terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan
Tindak Pidana yang berdiri sendiri-sendiri, dipergunakan bentuk dakwaan kumulatif.
2. Teknis Redaksional
Hal ini berkenaan dengan cara
merumuskan fakta-fakta dan perbuatan terdakwa yang dipadukan dengan unsur-unsur
Tindak Pidana sesuai perumusan ketentuan pidana yang dilanggar, sehingga nampak
dengan jelas bahwa fakta-fakta perbuatan terdakwa memenuhi segenap unsur Tindak
Pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan.
Perumusan dimaksud harus dilengkapi
dengan uraian tentang waktu dan tempat Tindak Pidana dilakukan. Uraian kedua komponen
tersebut dilakukan secara sistematis dengan menggunakan bahasa yang sederhana
dan kalimat-kallimat efektif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar