The Manners of Termination
of Power
(Macam-macam Cara Berakhirnya Pemberian Kuasa)
1813. The
granting of power is terminated:
By
revocation of the power by the authorizer;
By
notification to discontinue the power by the authorizer;
By
the death of the authorizer;
By
the marriage of the woman who grants or receives the power.
1813. (Pemberian kuasa berakhir:
Dengan penarikan
kembali kuasa penerima kuasa;
Dengan
pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
Dengan
meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima
kuasa;
Dengan kawinnya
perempuan yang memberikan atau menerima kuasa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar