Total Tayangan Halaman

Kamis, 16 Agustus 2012

The Manners of Termination of Power (Macam-macam Cara Berakhirnya Pemberian Kuasa)


The Manners of Termination of Power
(Macam-macam Cara Berakhirnya Pemberian Kuasa)
1813.   The granting of power is terminated:
By revocation of the power by the authorizer;
By notification to discontinue the power by the authorizer;
By the death of the authorizer;
By the marriage of the woman who grants or receives the power.
1813.   (Pemberian kuasa berakhir:
Dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
Dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima
kuasa;
Dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar