PERJANJIAN
PEMINJAMAN UANG
(untuk
mendirikan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK))
Perjanjian
Peminjaman Uang untuk mendirikan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK) ini
dibuat pada hari: Kamis, 12 Agustus 2012 di Jalan Melati No.7 Kel. Kayu Putih,
Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur oleh dan antara:
Nama : Thomas Steven,
Pekerjaan : Karyawan swasta
Nomor
KTP : 074005004031989.
Alamat
: Jalan Nangka No.8 Kel. Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung,
Jakarta Timur
Selanjutnya
disebut “Pihak Pertama”.
Nama : Daniel Kevin,
Pekerjaan : Pengusaha
Nomor
KTP : 074005018201972.
Alamat
: Jalan Melati No.7 Kel. Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung,
Jakarta Timur
Selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk mengadakan kerjasama Peminjaman
Uang untuk mendirikan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK) dalam rangka
penerimaan mahasiswa baru dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bahwa, Pihak Pertama dengan ini
sepakat untuk meminjamkan uang kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 15.000.000
(lima belas juta rupiah) sebagai modal untuk menjalankan Peminjaman Uang untuk
mendirikan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK) yang akan dilaksanakan
oleh Pihak Kedua, dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk meminjam uang
tersebut dari Pihak Pertama untuk menjalankan usaha penjualan alat-alat
kantor (ATK) tersebut.
- Bahwa, Pihak Kedua dengan ini
sepakat untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Pihak Pertama
dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak dilakukannya penyerahan uang
pinjaman tersebut dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
- Bahwa, terhadap peminjaman uang
tersebut, Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua akan memberikan bagian
keuntungan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK) tersebut kepada Pihak
Pertama sebesar 20 % (dua puluh persen) dari keuntungan bersih yang
diperoleh Pihak Kedua dari usaha penjualan hewan kurban tersebut, yang
pembayarannya akan dilakukan bersamaan dengan pengembalian pinjaman pokok.
- Bahwa, dalam hal Pihak Kedua
mengalami kerugian, maka Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk ikut
menanggung kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua tersebut, dan dalam hal
demikian Pihak Kedua hanya berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman
pokok.
- Bahwa, dalam hal terjadi
perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian ini Para Pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, dan dalam hal
musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan maka Para Pihak sepakat
untuk menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Demikian
Kesepakatan ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian
awal kesepakatan ini dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup
serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak
Pertama,
Pihak Kedua,
Thomas
Steven Daniel Kevin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar