Total Tayangan Halaman

Kamis, 16 Agustus 2012

Perjanjian Peminjaman Uang


PERJANJIAN PEMINJAMAN UANG
(untuk mendirikan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK))
Perjanjian Peminjaman Uang untuk mendirikan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK) ini dibuat pada hari: Kamis, 12 Agustus 2012 di Jalan Melati No.7 Kel. Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur oleh dan antara:
Nama               : Thomas Steven,
Pekerjaan         : Karyawan swasta      
Nomor KTP     : 074005004031989.  
Alamat                         : Jalan Nangka No.8 Kel. Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur
Selanjutnya disebut “Pihak Pertama”.

Nama               : Daniel Kevin,
Pekerjaan         : Pengusaha
Nomor KTP     : 074005018201972.
Alamat                         : Jalan Melati No.7 Kel. Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur
 Selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk mengadakan kerjasama Peminjaman Uang untuk mendirikan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK) dalam rangka penerimaan mahasiswa baru dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pihak Pertama dengan ini sepakat untuk meminjamkan uang kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagai modal untuk menjalankan Peminjaman Uang untuk mendirikan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK) yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua, dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk meminjam uang tersebut dari Pihak Pertama untuk menjalankan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK) tersebut.
  2. Bahwa, Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak dilakukannya penyerahan uang pinjaman tersebut dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
  3. Bahwa, terhadap peminjaman uang tersebut, Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua akan memberikan bagian keuntungan usaha penjualan alat-alat kantor (ATK) tersebut kepada Pihak Pertama sebesar 20 % (dua puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh Pihak Kedua dari usaha penjualan hewan kurban tersebut, yang pembayarannya akan dilakukan bersamaan dengan pengembalian pinjaman pokok.
  4. Bahwa, dalam hal Pihak Kedua mengalami kerugian, maka Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk ikut menanggung kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua tersebut, dan dalam hal demikian Pihak Kedua hanya berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman pokok.
  5. Bahwa, dalam hal terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian ini Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, dan dalam hal musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Demikian Kesepakatan ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal kesepakatan ini dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama,                                                                          Pihak Kedua,

Thomas Steven                                                                          Daniel Kevin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar