Total Tayangan Halaman

Jumat, 24 Agustus 2012

Syarat-syarat Membuat Surat Dakwaan (SE JAGUNG RI NO: SE-004/J.A/11/1993)


Pasal 143 (2) KUHAP menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan Surat Dakwaan, yakni syarat-syarat yang berkenaan dengan tanggal, tanda tangan Penuntut Umum dan identitas lengkap terdakwa. Syarat-syarat dimaksud dalam praktek disebut sebagai syarat formil.
Sesuai ketentuan pasal 143 (2) huruf a KUHAP, syarat formil meliputi :
a.       Surat Dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pernbuat Surat Dakwaan;
b.      Surat Dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
Disamping syarat formil tersebut ditetapkan pula bahwa Surat Dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan dengan menyebutkan tempat dan waktu Tindak Pidana itu dilakukan. Syarat ini dalam praktek tersebut sebagai syarat materiil. Sesuai ketentuan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, syarat materiil. meliputi :
a.       Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan;
b.      Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat Tindak Pidana itu dilakukan.
·         Uraian secara cermat, berarti menuntut ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa. Dengan menempatkan kata "cermat" paling depan dari rumusan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, pembuat Undang-Undang menghendaki agar Jaksa Penuntut Umum dalam membuat  Surat Dakwaan selalu bersikap korek dan teliti.
·         Uraian secara jelas, berarti uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam Surat Dakwaan, sehingga terdakwa -dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya.
·         Uraian secara lengkap, berarti Surat Dakwaan itu memuat semua unsur (elemen) Tindak Pidana yang didakwakan. Unsur-unsur tersebut harus terlukis didalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam Surat Dakwaan.
Secara materiil suatu Surat Dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila Surat Dakwaan tersebut telah  memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang :
1.      Tindak Pidana yang dilakukan;
2.      Siapa yang melakukan Tindak Pidana tersebut;    
3.      Dimana Tindak Pidana dilakukan;
4.      Bilamana/kapan Tindak Pidana dilakukan;
5.      Bagaimana Tindak Pidana tersebut dilakukan;
6.      Akibat apa yang ditimbulkan Tindak Pidana tersebut (delik materiil).
7.      Apakah yang mendorong terdakwa melakukan Tindak Pidana tersebut (delik-delik tertentu);
8.      Ketentuan-ketentuan Pidana yang diterapkan.
Komponen-komponen tersebut secara  kasuistik harus disesuaikan dengan jenis Tindak Pidana yang didakwakan (apakah Tindak Pidana tersebut termasuk delik formil atau delik materiil). Dengan demikian dapat diformulasikan bahwa syarat formil adalah syarat yang berkenaan dengan formalitas pembuatan Surat Dakwaan, sedang syarat materiil adalah syarat yang berkenaan dengan materi/substansi Surat Dakwaan. Untuk keabsahan Surat Dakwaan, kedua syarat tersebut harus dipenuhi. Tidak terpenuhinya syarat formil, menyebabkan Surat Dakwaan dapat dibatalkan (vernietigbaar), sedang  tidak terpenuhinya syarat materiil menyebabkan dakwaan batal demi hukum (absolut nietig). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar