Total Tayangan Halaman

Kamis, 16 Agustus 2012

The Qualifications Obliged for the Validity of an Agreement (Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah)


1320.   For the validity of an agreement needs four qualifications:
1.      The consent of those who bind themselves;
2.      The capability to make an agreement;
3.      A particular object;
4.      A lawful cause;
(1320.  Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1.      Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu pokok persoalan tertentu;
4.      Suatu sebab yang tidak terlarang;)
1338.   All agreements that are made legally shall apply as the law between the parties thereto.
An agreement is not revocable except with the consent of both parties, or for the reasons that by the law are sufficient there for.
An agreement must be performed in good faith.
(1338.  Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar