Total Tayangan Halaman

Rabu, 29 Agustus 2012

Jenis-jenis Pidana (dalam KUHP)


Dalam  Pasal 10 KUHP disebutkan bahwa pidana terdiri atas tujuh (7) jenis, yakni tiga (4) jenis pidana pokok dan tiga (3) jenis pidana tambahan, antara lain:
a.       Pidana Pokok:
1.      Pidana mati;
2.      Pidana penjara;
3.      Pidana kurungan;
4.      Pidana denda
b.      Pidana Tambahan:
1.      Pencabutan hak-hak tertentu;
2.      Perampasan barang-barang tertentu;
3.      Pengumuman putusan hakim.
NB: Selain tujuh jenis hukuman di atas, terdapat hukuman Tutupan yang diatur dalam dalam UU No.20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan . Tujuan dari hukuman Tutupan ini sendiri adalah untuk menggantikan pidana penjara dalam hal hakim mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.
Ketujuh jenis hukuman di atas terkait pada empat kepentingan orang yang dilindungi oleh hukum pidana, yaitu:
I.                    Jiwa                 : orang, yang dikenai:
1.      Hukuman mati
II.                 Kemerdekaan  : orang, yang dikenai:
1.      Hukuman penjara
2.      Hukuman kurungan
III.               Milik                : orang, yang dikenai:
1.      Hukuman denda
2.      Hukuman perampasan barang
IV.              Kehormatan     : orang, yang dikenai:
1.      Hukuman pencabutan hak-hak tertentu
2.      Hukuman pengumuman putusan hakim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar