Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan bahwa pidana terdiri
atas tujuh (7) jenis, yakni tiga (4) jenis pidana pokok dan tiga (3) jenis pidana
tambahan, antara lain:
a. Pidana Pokok:
1.
Pidana
mati;
2.
Pidana
penjara;
3.
Pidana
kurungan;
4.
Pidana
denda
b. Pidana Tambahan:
1.
Pencabutan
hak-hak tertentu;
2.
Perampasan
barang-barang tertentu;
3.
Pengumuman
putusan hakim.
NB: Selain tujuh jenis hukuman di
atas, terdapat hukuman Tutupan yang diatur dalam dalam UU No.20 Tahun 1946
tentang Hukuman Tutupan . Tujuan dari hukuman Tutupan ini sendiri adalah untuk
menggantikan pidana penjara dalam hal hakim mengadili orang yang melakukan
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara, karena terdorong oleh maksud yang
patut dihormati.
Ketujuh jenis hukuman di atas
terkait pada empat kepentingan orang yang dilindungi oleh hukum pidana, yaitu:
I.
Jiwa :
orang, yang dikenai:
1.
Hukuman
mati
II.
Kemerdekaan : orang, yang dikenai:
1.
Hukuman
penjara
2.
Hukuman
kurungan
III.
Milik : orang, yang dikenai:
1.
Hukuman
denda
2.
Hukuman
perampasan barang
IV.
Kehormatan : orang, yang dikenai:
1.
Hukuman
pencabutan hak-hak tertentu
2.
Hukuman
pengumuman putusan hakim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar