Jakarta,
12 Agustus 2012
Kepada
Yth:
PT. Harus
Jaya
Jl. Perindustrian
No.17
Cawang-Jakarta Timur
Perihal: SOMASI
Dengan Hormat,
Berkaitan
dengan belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran uang sewa mobil oleh PT. Harus Jaya
kepada PT. Abadi Sejahtera Mobil berdasarkan Perjanjian Sewa Mobil No. 07/PE-SM/X/2012 tanggal
12 Agustus 2012, maka kami sampaikan SOMASI kami sebagai
berikut:
- Bahwa, pada tanggal 4 Mei 2012,
PT. Harus
Jaya telah melakukan penyewaan mobil dari PT. Abadi Sejahtera Mobil
berdasarkan Perjanjian Sewa Mobil No. 04/PE-SM/X/2012 tentang penyewaan 11
(sebelas) unit mobil merek Kijang Innova selama 10 (sepuluh) hari antara
tanggal 6 Mei 2012 - 16 Mei 2012.
- Bahwa, penyewaan mobil tersebut
telah dilaksanakan oleh PT. Harus Jaya untuk selama 10 hari antara tanggal 6 Mei
2012 - 16 Mei 2012 sesuai perjanjian, dan karenanya PT. Harus
Jaya berkewajiban untuk membayar harga sewanya sebesar Rp. 55.000.000,-
(lima puluh lima juta rupiah) kepada PT. Abadi Sejahtera Mobil yang pembayarannya
jatuh tempo pada tanggal 19 Mei 2012.
- Bahwa, hingga tanggal tersebut PT. Harus
Jaya tidak juga melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa kepada
PT. Abadi Sejahtera Mobil meskipun penagihan kewajiban itu telah
dilakukan.
- Bahwa, karena tidak dibayarnya
uang harga sewa mobil oleh PT. Harus Jaya, hingga saat
dilayangkannya SOMASI ini, PT. Abadi Sejahtera
Mobil telah melakukan beberapa kali lagi penagihan, yaitu pada bulan Juni,
Juli dan Agustus, namun tindakan itu tidak juga mendapat tanggapan yang
baik dari PT.
Harus Jaya.
- Bahwa, kami masih berkeyakinan
bahwa PT.
Harus Jaya akan melaksanakan kewajibannya tersebut, dan karenanya
bersama SOMASI ini kami juga mengundang PT. Harus
Jaya untuk dapat hadir di kantor kami pada tanggal 19
Agustus 2012 guna membicarakan penyelesaian kewajiban pembayaran
uang sewa tersebut.
- Bahwa, dalam hal hingga tanggal
tersebut PT.
Harus Jaya tidak juga bersedia melakukan pembicaraan guna
menyelesaikan kewajibannya, maka kami akan menindaklanjuti penyelesaian
permasalahan ini secara hukum, baik pidana maupun perdata.
Demikian SOMASI ini
disampaikan untuk diperhatikan.
Hormat
kami,
Dionisus Gultom
PT. Abadi
Sejahtera Mobil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar