Total Tayangan Halaman

Kamis, 16 Agustus 2012

Contoh Somasi


Jakarta, 12 Agustus 2012
Kepada Yth:
PT. Harus Jaya
Jl. Perindustrian No.17
 Cawang-Jakarta Timur

Perihal: SOMASI
Dengan Hormat,
Berkaitan dengan belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran uang sewa mobil oleh PT. Harus Jaya kepada PT. Abadi Sejahtera Mobil berdasarkan Perjanjian Sewa Mobil No. 07/PE-SM/X/2012 tanggal 12 Agustus 2012, maka kami sampaikan SOMASI kami sebagai berikut:
  1. Bahwa, pada tanggal 4 Mei 2012, PT. Harus Jaya telah melakukan penyewaan mobil dari PT. Abadi Sejahtera Mobil berdasarkan Perjanjian Sewa Mobil No. 04/PE-SM/X/2012 tentang penyewaan 11 (sebelas) unit mobil merek Kijang Innova selama 10 (sepuluh) hari antara tanggal 6 Mei 2012 - 16 Mei 2012.
  2. Bahwa, penyewaan mobil tersebut telah dilaksanakan oleh PT. Harus Jaya untuk selama 10 hari antara tanggal 6 Mei 2012 - 16 Mei 2012 sesuai perjanjian, dan karenanya PT. Harus Jaya berkewajiban untuk membayar harga sewanya sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada PT. Abadi Sejahtera Mobil yang pembayarannya jatuh tempo pada tanggal 19 Mei 2012.
  3. Bahwa, hingga tanggal tersebut PT. Harus Jaya tidak juga melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa kepada PT. Abadi Sejahtera Mobil meskipun penagihan kewajiban itu telah dilakukan.
  4. Bahwa, karena tidak dibayarnya uang harga sewa mobil oleh PT. Harus Jaya, hingga saat dilayangkannya  SOMASI ini, PT. Abadi Sejahtera Mobil telah melakukan beberapa kali lagi penagihan, yaitu pada bulan Juni, Juli dan Agustus, namun tindakan itu tidak juga mendapat tanggapan yang baik dari PT. Harus Jaya.
  5. Bahwa, kami masih berkeyakinan bahwa PT. Harus Jaya akan melaksanakan kewajibannya tersebut, dan karenanya bersama SOMASI ini kami juga mengundang PT. Harus Jaya untuk dapat hadir di kantor kami pada tanggal 19 Agustus 2012 guna membicarakan penyelesaian kewajiban pembayaran uang sewa tersebut.
  6. Bahwa, dalam hal hingga tanggal tersebut PT. Harus Jaya tidak juga bersedia melakukan pembicaraan guna menyelesaikan kewajibannya, maka kami akan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ini secara hukum, baik pidana maupun perdata.
Demikian SOMASI ini disampaikan untuk diperhatikan.
Hormat kami,
Dionisus Gultom
PT. Abadi Sejahtera Mobil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar