Total Tayangan Halaman

Jumat, 24 Agustus 2012

Dasar Pembuatan Surat Dakwaan (SE JAGUNG RI NO: SE-004/J.A/11/1993)


1.      Penuntut Umum mempunyai wewenang membuat Surat Dakwaan (pasal 14 huruf d KUHAP);
2.      Penuntut Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun  yang didakwa melakukan suatu Tindak Pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan,yang berwenang mengadili (pasal 137 KUHAP);  
3.      Pembuatan Surat Dakwaan dilakukan oleh Penuntut Umum bila ia berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan (pasal 140 ayat 1 KUHAP).
Surat Dakwaan merupakan penataan konstruksi yuridis atas fakta-fakta  perbuatan terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan dengan cara merangkai perpaduan antara fakta-fakta perbuatan tersebut dengan unsur-unsur Tindak Pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Pidana yang bersangkutan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar