1. Penuntut Umum mempunyai wewenang
membuat Surat Dakwaan (pasal 14 huruf d KUHAP);
2. Penuntut Umum berwenang melakukan
penuntutan terhadap siapapun yang
didakwa melakukan suatu Tindak Pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan
perkara ke Pengadilan,yang berwenang mengadili (pasal 137 KUHAP);
3. Pembuatan Surat Dakwaan dilakukan
oleh Penuntut Umum bila ia berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat
dilakukan penuntutan (pasal 140 ayat 1 KUHAP).
Surat Dakwaan merupakan penataan
konstruksi yuridis atas fakta-fakta perbuatan
terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan dengan cara merangkai
perpaduan antara fakta-fakta perbuatan tersebut dengan unsur-unsur Tindak
Pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Pidana yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar