Fungsi
Surat Dakwaan dapat dikategorikan :
a. Bagi Pengadilan/Hakim, Surat Dakwaan
merupakan dasar dan sekaligus membatasi
ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan;
b. Bagi Penutut Umum, Surat Dakwaan
merupakan dasar pembuktian/analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan
upaya hukum;
c. Bagi terdakwa/Penasehat Hukum, Surat
Dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar