Total Tayangan Halaman

Jumat, 24 Agustus 2012

Fungsi Surat Dakwaan (SE JAGUNG RI NO: SE-004/J.A/11/1993)


Fungsi Surat Dakwaan dapat dikategorikan :
a.       Bagi Pengadilan/Hakim, Surat Dakwaan merupakan dasar dan sekaligus  membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam  penjatuhan keputusan;
b.      Bagi Penutut Umum, Surat Dakwaan merupakan dasar pembuktian/analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum;
c.       Bagi terdakwa/Penasehat Hukum, Surat Dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar