Total Tayangan Halaman

Kamis, 16 Agustus 2012

Legal Standing of Unlawful Action (Dasar Hukum Perbuatan Melawan Hukum)


1365.   Every unlawful action, that bring damage to other person, obliges the person by whose fault causing such loss, to compensate such loss.
(1365.  Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut)  
1367.   A person is not only responsible for the damage caused by his own deed, but also for damage caused by the deed of persons under his responsibility, or by the property under his supervision.
Parents and guardian are responsible to the damage, caused by the minors, who live with them and upon whom they are acting the parental or guardianship power.
Employers and they, who appoint other persons to represent their affairs, are responsible to any damage caused by their employees or their assistances in doing the job for which those persons are employed.
Schoolteachers and carpenters’ advisors are responsible for any damage caused by their students and their employees during the time of their supervision.
The foregoing responsibility ends, if the parents, guardians, teachers and carpenters’ advisors are able to prove that they cannot prevent such deed for which they are have to be responsible.
(1367.  Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali.
Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
 Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar