1365. Every
unlawful action, that bring damage to other person, obliges the person by whose
fault causing such loss, to compensate such loss.
(1365. Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan
membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian
itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut)
1367. A
person is not only responsible for the damage caused by his own deed, but also
for damage caused by the deed of persons under his responsibility, or by the
property under his supervision.
Parents and
guardian are responsible to the damage, caused by the minors, who live with
them and upon whom they are acting the parental or guardianship power.
Employers
and they, who appoint other persons to represent their affairs, are responsible
to any damage caused by their employees or their assistances in doing the job
for which those persons are employed.
Schoolteachers
and carpenters’ advisors are responsible for any damage caused by their
students and their employees during the time of their supervision.
The foregoing
responsibility ends, if the parents, guardians, teachers and carpenters’
advisors are able to prove that they cannot prevent such deed for which they
are have to be responsible.
(1367. Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas
kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang
disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau
disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang
disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan
terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali.
Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili
urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh
pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada
orang-orang itu.
Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas
kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu
orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
Tanggung jawab yang
disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu
membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas
mana mereka seharusnya bertanggung jawab)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar